SATELITNEWS.COM, SERANG—Lokataru Foundation mencatat setidaknya ada 16 pelanggaran pidana Pilkada di Provinsi Banten berdasarkan hasil verifikasi dan analisa atas aduan yang masuk kepadanya. Belasan pelanggaran yang teridentifikasi itu meliputi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara untuk memobilisasi kepala desa dan perangkat desa lainnya, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelewengan penggunaan instrumen hukum, serta praktik politik uang.
Dugaan pelanggaran ini ditemukan baik pada tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terutama untuk di wilayah Kabupaten Serang. Hasil temuan tim Lokataru di lapangan, aktur utama dalam sejumlah pelanggaran itu diduga dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan suami dari calon Bupati Serang Ratu Zakiyah. Selain diduga terlibat dalam kampanye istrinya di Kabupaten Serang, Yandri juga turut mengkampanyekan paslon Cagub Banten Andra Soni-Dimyati yang merupakan satu koalisi dengan partai pengusung istrinya di Kabupaten Serang.
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dalam konferensi pers-nya, Jumat (22/11) mengatakan, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara yang dilakukan oleh Yandri Susanto dengan menggunakan kop surat resmi Kemendes PDT untuk mengundang perangkat desa dalam acara haul, Hari Santri, dan syukuran yang merupakan kegiatan pribadi tanpa kaitan dengan agenda resmi Kemendes PDT.
“Itu juga sudah diakui oleh yang bersangkutan dengan pernyataannya yang meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Tapi kemudian, kasus itu sama sekali tidak ada tindaklanjutnya meskipun sudah ada laporan ke Bawaslu setempat,” katanya.
Selain itu, sejak awal November 2024 hingga 20 November 2024, Yandri tercatat telah melakukan lebih dari empat kali kunjungan ke Provinsi Banten untuk mengadakan pertemuan di sejumlah desa. Frekuensi kunjungan ini terindikasi tidak wajar jika dibandingkan dengan kunjungannya ke desa-desa di luar Provinsi Banten.
“Dalam setiap kunjungan tersebut, Yandri mengumpulkan kepala desa dan perangkat desa lainnya melalui berbagai forum pertemuan. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang karena diduga memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Pedro mengungkapkan, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar mengumpulkan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Serang dengan menggunakan agenda resmi Apdesi Kabupaten Serang, yang ternyata dimanfaatkan untuk mendeklarasikan dukungan politik bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 2, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
Dalam acara ini juga memberikan dukungan untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas. Kedua pasangan calon tersebut hadir dan berbicara dalam forum tersebut. Keterlibatan Apdesi juga berlanjut di sejumlah kecamatan, salah satunya Ketua Apdesi Kecamatan Cikeusal Uyu Wahyudin.
Uyu juga diketahui mengadakan forum pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Cikeusal, dan perangkat desa lainnya. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan deklarasi dukungan untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas. Ketiga, terdapat pelanggaran terkait dugaan ketidaknetralan aparat desa dan perangkat lainnya.
Setidaknya terdapat lima laporan yang menyeret sejumlah kepala desa, antara lain Kepala Desa Binong, Kepala Desa Kampung Baru, Kepala Desa Pasir Limus, Kepala Desa Sugeng, dan Kepala Desa Wirana. Kelima kepala desa ini dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menerima bingkisan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.
“Selain kelima kepala desa tersebut, terdapat pula Kepala Desa Tambang Ayam yang dilaporkan ke Bawaslu karena menyampaikan pidato yang memuat unsur dukungan bagi Ratu Zakiyah dan Najib,” katanya.
Mobilisasi perangkat daerah juga terjadi di tingkat RT dan RW di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa. Pada 14 November 2024, para Ketua RT dan RW di desa tersebut melakukan deklarasi dukungan untuk paslon nomor ururt 2 pada Pilkada Kabupaten Serang dan Pilkada Provinsi Banten. Keempat, terdapat dugaan pelanggaran terkait politik uang yang dijanjikan oleh pasangan calon. Pertama adanya nota kesepakatan antara Dewan Pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Serang dengan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas terkait pemberian insentif honorarium tambahan sebesar Rp600.000 apabila Ratu dan Najib terpilih.
Selain itu, Ratu dan Najib juga kedapatan membagikan amplop yang diduga berisi uang kepada masyarakat di dua lokasi di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Kelima, terdapat dugaan pelanggaran terkait penyelewengan instrumen hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang diduga dihubungi oleh APH untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 2, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.
Baca Juga: Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini
Founder Lokataru Haris Azhar mengatakan, pola di atas pertama kali diorkestrasikan oleh Joko Widodo pada Pilpres kemarin untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka. Pola itu dilakukan secara massif di seluruh wilayah sehingga kemudian berhasil menghantarkan Prabowo memenangkan Pilpres.
“Di momen Pilkada ini, pola itu kemudian diadopsi di setiap daerah, termasuk di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Diakui Haris, apa yang dilakukannya itu memang tidak akan menghasilkan sebuah keputusan penegakan hukum yang berkeadilan. Pasalnya, pola itu dilakukan secara tertruktur dan massif, termasuk juga keterlibatan para penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Mereka dikendalikan sebagai bagian dari berlangsungnya keberpihakan yang diskriminatif.
Haris menyadari apa yang dilakukannya itu memang akan mentok. Tapi yang ingin digaungkan, poinnya adalah bagaimana kebebasan dalam Pemilu itu harus dijaga dengan baik. Masyarakat harus berani melawan tekanan-tekanan yang dialaminya baik dari perangkat desa maupun dari APH.
Di lain sisi, anggapan masyarakat ketika didatangi oleh APH, terlebih di momen Pemilu seperti saat ini mereka merasa ketakutan. Itu bagi mereka merupakan bentuk intimidasi, meskipun alasan di belakang itu selalu yang digaungkan adalah penegakan hukum.
“Konteks pemanggilan itu pada momen apa, itu juga menentukan. Karena penegakan hukum itu sejatinya tidak terlepas dari kontek kondisi sosial yang ada. Temuan terakhir yang kami dapatkan terkait dengan pemanggilan suami Airin, Wawan. Wawan dipanggil kembali oleh APH, padahal berdasarkan informasi yang kami terima kasus yang sedang dihadapi itu sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),” tutupnya. (luthfi)
Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci
