Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ini Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Terkait Komdigi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 25 Nov 2024 17:39 WIB
Rubrik Nasional
Ini Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Terkait Komdigi

Polda Metro Jaya menghadirkan 24 tersangka dan barang bukti uang dan aset senilai Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/11/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari total 24 tersangka, dua diantaranya adalah mantan Komisaris BUMN dan staf ahli di Komdigi.

“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11).

Barang bukti berupa uang yang disita senilai Rp76.979.747.159. Terdiri dari Rp38.048.402.000, 243.000 Dollar AS, 2.959.698 Dollar Singapura, 38.311 Ringgit Malaysia, 40.600 Bath Thailand dan 55 Riyal Qatar.

Dalam bentuk saldo pada rekening maupun e-commerce, senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar). Dalam bentuk barang mewah dan perhiasan yakni 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.

Kemudian, kendaraan berupa 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000, barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan ⁠10 PC, 3 pucuk senjata api dan ⁠250 butir peluru.

Selain menyita uang, polisi telah memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus ini. “Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ucap Kapolda.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari ke-24 tersangka tersebut, 10 di antaranya berasal dari Kemenkomdigi. Polisi juga masih mengejar empat buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan peran. Sebanyak empat orang tersangka berinisial A, BN, BE, dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judol. Tujuh orang berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari website judi online.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Ada juga tersangka yang berperan mengumpulkan daftar situs judol sekaligus duit setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN, dan DM. “Dua orang memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujar Kapolda.

D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, T berperan merekrut para tersangka. “Satu orang yaitu T merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Tiga lainnya adalah JH, F, dan C yang merupakan agen untuk mencari situs judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra merinci 10 orang dari Komdigi yang terlibat dalam kasus ini. “Pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10 ya di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Sembilan oknum pegawai itu yakni DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Mereka berperan mencari situs judol dan melakukan pemblokiran. Sementara itu, staf ahli berinisial AJ atau Alwin Jabarti Kiemas. AJ berperan memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.

Wira juga membenarkan bahwa mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. “Iya, iya,” kata Wira saat menjawab pertanyaan wartawan ihwal tersangka T alias Tony Tomang adalah sosok Zulkarnaen.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Wira menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. “Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangannya? Ini masih by process. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira. (bbs/san)

Tags: kasus judi onlinekomdigitersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pendapatan Lampaui Target, Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Investasi Produktif

Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari

Jumat, 3 Jul 2026 07:32 WIB
BEDAH RUMAH - Sekeluarga di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mendapat bantuan bedah rumah dari jajaran Polsek Pamarayan Polres Serang, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Polri, Warga Pamarayan Kabupaten Serang Tak Henti Bersyukur

Selasa, 30 Jun 2026 17:22 WIB
Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Selasa, 30 Jun 2026 21:50 WIB
BPBD Kota Tangerang Turun Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

BPBD Kota Tangerang Turun Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kamis, 2 Jul 2026 16:48 WIB
Messi Cetak Rekor Lagi

Messi Cetak Rekor Lagi

Minggu, 28 Jun 2026 17:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.