SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari total 24 tersangka, dua diantaranya adalah mantan Komisaris BUMN dan staf ahli di Komdigi.
“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11).
Barang bukti berupa uang yang disita senilai Rp76.979.747.159. Terdiri dari Rp38.048.402.000, 243.000 Dollar AS, 2.959.698 Dollar Singapura, 38.311 Ringgit Malaysia, 40.600 Bath Thailand dan 55 Riyal Qatar.
Dalam bentuk saldo pada rekening maupun e-commerce, senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar). Dalam bentuk barang mewah dan perhiasan yakni 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.
Kemudian, kendaraan berupa 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000, barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC, 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selain menyita uang, polisi telah memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus ini. “Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ucap Kapolda.
Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari ke-24 tersangka tersebut, 10 di antaranya berasal dari Kemenkomdigi. Polisi juga masih mengejar empat buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan peran. Sebanyak empat orang tersangka berinisial A, BN, BE, dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judol. Tujuh orang berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari website judi online.
Ada juga tersangka yang berperan mengumpulkan daftar situs judol sekaligus duit setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN, dan DM. “Dua orang memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujar Kapolda.
D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, T berperan merekrut para tersangka. “Satu orang yaitu T merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” tuturnya.
Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Tiga lainnya adalah JH, F, dan C yang merupakan agen untuk mencari situs judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra merinci 10 orang dari Komdigi yang terlibat dalam kasus ini. “Pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10 ya di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira.
Sembilan oknum pegawai itu yakni DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Mereka berperan mencari situs judol dan melakukan pemblokiran. Sementara itu, staf ahli berinisial AJ atau Alwin Jabarti Kiemas. AJ berperan memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.
Wira juga membenarkan bahwa mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. “Iya, iya,” kata Wira saat menjawab pertanyaan wartawan ihwal tersangka T alias Tony Tomang adalah sosok Zulkarnaen.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Wira menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. “Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangannya? Ini masih by process. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira. (bbs/san)