Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ini Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Terkait Komdigi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 25 Nov 2024 17:39 WIB
Rubrik Nasional
Ini Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Terkait Komdigi

Polda Metro Jaya menghadirkan 24 tersangka dan barang bukti uang dan aset senilai Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/11/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari total 24 tersangka, dua diantaranya adalah mantan Komisaris BUMN dan staf ahli di Komdigi.

“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11).

Barang bukti berupa uang yang disita senilai Rp76.979.747.159. Terdiri dari Rp38.048.402.000, 243.000 Dollar AS, 2.959.698 Dollar Singapura, 38.311 Ringgit Malaysia, 40.600 Bath Thailand dan 55 Riyal Qatar.

Dalam bentuk saldo pada rekening maupun e-commerce, senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar). Dalam bentuk barang mewah dan perhiasan yakni 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.

Kemudian, kendaraan berupa 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000, barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan ⁠10 PC, 3 pucuk senjata api dan ⁠250 butir peluru.

Selain menyita uang, polisi telah memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus ini. “Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ucap Kapolda.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari ke-24 tersangka tersebut, 10 di antaranya berasal dari Kemenkomdigi. Polisi juga masih mengejar empat buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan peran. Sebanyak empat orang tersangka berinisial A, BN, BE, dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judol. Tujuh orang berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari website judi online.

Ada juga tersangka yang berperan mengumpulkan daftar situs judol sekaligus duit setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN, dan DM. “Dua orang memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujar Kapolda.

D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, T berperan merekrut para tersangka. “Satu orang yaitu T merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Tiga lainnya adalah JH, F, dan C yang merupakan agen untuk mencari situs judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra merinci 10 orang dari Komdigi yang terlibat dalam kasus ini. “Pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10 ya di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira.

Sembilan oknum pegawai itu yakni DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Mereka berperan mencari situs judol dan melakukan pemblokiran. Sementara itu, staf ahli berinisial AJ atau Alwin Jabarti Kiemas. AJ berperan memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.

Wira juga membenarkan bahwa mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. “Iya, iya,” kata Wira saat menjawab pertanyaan wartawan ihwal tersangka T alias Tony Tomang adalah sosok Zulkarnaen.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Wira menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. “Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangannya? Ini masih by process. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira. (bbs/san)

Tags: kasus judi onlinekomdigitersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

PELETAKAN BATU PERTAMA - Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid melakukan peletakan batu pertama renovasi dan pembangunan Masjid At-Ta’awun, yang berlokasi di Perumahan Green Savana, RW 05, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Tekankan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Jumat, 15 Mei 2026 12:49 WIB
IMG_20260516_060238

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Operasional Karaoke di Hotel Aston Jatiuwung

DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional Karaoke di Hotel Aston Jatiuwung

Selasa, 19 Mei 2026 19:52 WIB
Umat Katolik saat melakukan ziarah di Goa Maria Kanada di Kampung Narimbang Dalam, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Di Bukit Sunyi Lebak, Ribuan Umat Katolik Datang Menitipkan Harapan di Goa Maria Kanada

Jumat, 15 Mei 2026 16:39 WIB
Tinggal Tunggu Dua Final

Arsenal Menunggu Dua Partai Final

Selasa, 19 Mei 2026 17:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.