SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ratusan eks buruh PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, menggelar aksi protes di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (2/12/2024). Mereka menuntut polisi agar segera melakukan penyegelan terhadap PT Jabatex yang sudah dinyatakan pailit pada tahun 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, sejak tahun 2020 terdapat aneka gugatan yang menunda penyegelan atas aset harta PT Jabatex meskipun sudah mendapatkan arahan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga hal itu membuat eks buruh PT Jabatex yang telah dirumahkan sejak tahun 2014 belum juga menerima pesangon dari pihak perusahaan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tangerang Didik Winardi mengatakan kasus ini bermula ketika sebagian buruh yang berjumlah sekira 450 orang telah dirumahkan pada tahun 2014. Sejak saat itu, pihak PT Jabatex tidak memberikan pesangon yang merupakan hak buruh. “Pada 11 September 2014 yang berlanjut pada 19 Januari 2015 itu mereka telah dirumahkan seluruhnya tanpa upah,”ucapnya.
Kemudian para eks buruh melalui Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) mengajukan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dengan meminta PHK terhadap para buruh dengan alasan pengusaha tidak membayarkan upah selama tiga bulan berturut-turut tanpa ada kesepakatan dengan Disnaker Kota Tangerang.
Sidang mediasi tersebut membuat Disnaker Kota Tangerang mengeluarkan nota anjuran yang mengabulkan permohonan PHK para buruh. Sehingga pengusaha PT Jabatex wajib membayarkan hak-hak para buruh sesuai dengan tuntutannya.
“Namun anjuran itu ditolak oleh pihak perusahaan dan berlabuh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang. Tapi permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh PN Serang sesuai dengan anjuran Disnaker Kota Tangerang,”ucapnya.
Kata dia, putusan PHI PN Serang tidak serta merta membuat kasus PHK selesai. Pasalnya, pihak perusahaan melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun pada tahun 2016, MA menolak kasasi tersebut.
Kemudian, sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 terjadi pergolakan dalam proses hukum. Hingga pada akhirnya pada tahun 2020, MA mengeluarkan putusan yang berisi penyegelan atas aset harta pailit PT Jabatex (dalam pailit) Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat mendelegasikan pelaksananya kepada PN Tangerang.
“Tapi dalam kurun waktu 2020 sampai tahun 2023 terdapat gugatan-gugatan yang dilakukan pihak lain terhadap salah satunya kurator PT Jabatex pada PN Tangerang dan membuat PN Tangerang tidak dapat melalukan penyegelan atas aset PT Jabatex,”ucapnya.
Sehingga PN Jakarta Pusat melalui Pengadilan Niaga kembali mengambil alih penyegelan. Pada 13 Desember 2023, dijadwalkan akan dilakukan tindakan penyegelan. Namun pada 12 Desember 2023, pihak Polres Metro Tangerang Kota menunda penyegelan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjeleng pemilu 2024. “Sehingga pihak kepolisian tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan jurusita PN Jakarta Pusat saat proses penyegelan berlangsung,”ucapnya.
Jurusita PN Jakarta Pusat pun tetap datang ke lokasi perusahaan di Cibodas untuk melakukan penyegelan pada 13 Desember 2023. Namun saat di lokasi, jurusita dihadang oleh pihak kepolisian agar menunda penyegelan. Karena adanya ancaman keselematan oleh sekelompok massa yang telah bersiaga di area PT Jabatex yang menolak penyegelan. “Namun pasca penundaan itu, sampai saat ini, kami belum mendapatkan jawaban pasti kapan dilakukan proses penyegelan,”katanya.
Sehingga dirinya dan para buruh menuntut agar secepat mungkin dilakukan penyegelan agar 450 eks buruh PT Jabatex yang belum mendapatkan pesangon, bisa terbayarkan. “Satu orang buruh itu harusnya mendapatkan pesangon sekira Rp 90 juta. Sehingga perusahaan harus membayarkan total Rp 40 miliar kepada seluruh buruh,”sebutnya.
Ia menambahkan bahwa selama 10 tahun penantian penerimaan pesangon tersebut, sudah ada 34 buruh yang telah meninggal dunia. “Sudah ada 34 buruh yang meninggal menanti pesangon dari pihak perusahaan,”katanya.
Salah seorang eks buruh PT Jabatex, Didi Mulardi (43) mengatakan dirinya dianggap telah mengundurkan diri oleh perusahaan. Padahal, Didi telah di PHK sesuai dengan putusan MA. “Namun pihak perusahaan tidak mengindahkan keputusan MA. Harusnya saya mendapatkan pesangon sekira Rp 70 sampai Rp 80 juta,”ucapnya
Ia berharap agar pihak kepolisian segera mengawal proses penyegelan perusahaan agar pihak kurator bisa memenuhi hak-hak buruh yang ada di dalam aset PT Jabatex. “Karena kalau belum disegel, kita nggak bisa berlanjut ke proses berikutnya,”ucapnya. SatelitNews.Com berupaya mengonfirmasi pihak Polres Metro Tangerang Kota, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan. (hafiz)
Diskusi tentang ini post