SATELITNEWS.COM, LEBAK—Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto iti menjadi kabar segar bagi para buruh. Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak belum bisa memberikan secara rinci teknis lantaran masih menunggu peraturan menteri (permen).
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen. Setelah penetapan rata-rata UMP akan segerakan menetapkan besar UMP di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui dewan pengupahan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Rully Chaerulliyanto menyatakan bahwa putusan dari Presiden tentunya akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak. “Tentunya ini masih dalam tahapan, kami masih menunggu proses yang berjalan saat ini dari pemerintah pusat walau keputusan sudah ada,” kata Rully, Selasa (2/12/2024).
Rully menjelaskan soal kenaikan UMK di Lebak, sesuai dengan harapan buruh yang semula Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen atau ada kenaikan, Rp 595.700, maka total UMK 2025 menjadi Rp 3.574.200. “Untuk kenaikan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen)-nya jadi kita tunggu ya,” tandasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah memperhatikan kesejahteraan buruh. Kenaikan ini kata Uwen sejalan dengan harapan buruh khususnya di Lebak. “Kita dukung iktikad pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Namun Uwen menyatakan pihaknya menolak aturan yang melemahkan buruh dan tidak berpihak pada buruh. Menurutnya, pemerintah pusat harus benar-benar memberikan kesejahteraan pada buruh jangan melemahkan. “Tolak/cabut PP Nomor 51/2023. Tetapkan upah minimum sektoral/UMSK Kabupaten Lebak. Menolak pengelompokan upah minimum padat karya dan padat modal dan Cabut Omnibuslaw,” terangnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post