SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) membahas upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Kamis (12/12). Dalam pleno tersebut semua pihak menyepakati kenaikan upah 6,5 persen. Dengan demikian, UMK Tangerang Selatan tahun depan akan menjadi 4.974.392 rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Tangsel, Endang menyampaikan hasil pleno yang disepakati akan disampaikan ke Provinsi hingga nantinya dikeluarkan surat keputusan (SK) Gubernur. Paling lambat, lanjut dia, diserahkan empat hari ke depan.
“Menerima, kalau tidak menerima kan tidak sepakat walaupun memang tadi ada aspirasi (dari kedua belah pihak). Walaupun masing-masing pihak tanda kutip memiliki kepentingan mereka perwakialn serikat dan pengusaha menyampaikan (pendapat-red),” ujarnya.
“Selanjutnya itu nanti akan diserahkan ke gubernur melalui walikota. Karena perintahnya walikota menyampaikan rekomendasi hasil rapat Depeko. Tanggal 16 harus sudah sampai ke provinsi, minggu ini akan langsung kita buat draf rekomendasinya,” sambung Endang.
Endang menambahkan, di tingkat Provinsi akan diagendakan penetapan pada Rabu (18/12/2024) mendatang. Sehingga, kenaikan upah sudah berlaku mulai Januari 2025.
“Dari sana nanti tangga 18 harus sudah ditetapkan. nanti tanggal 1 Januari harus sudah berlaku,” jelasnya.
Salah satu pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel, Henry Suhardja menuturkan pihaknya telah menyepakati adanya kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
“Kita pada dasarnya menerima, karena memang ini sudah menurut kami pemerintah pusat sudah memberikan satu keputusan yang bisa dibilang banyak sekali pertimbangannya. Jadi kita hanya mohon kejelasan dan kemudian kita juga minta diberikan suatu stimulus-stimulus supaya tidak memberatkan pelaku usaha yang akan kemudian melakukan PHK,” ungkapnya.
“Jadi sebab tahun depan itu memang PPN naik, kemudian PPH naik, BPJS iurannya naik. Jadi itu akan sangat memberatkan. Jadi pada intinya setuju, cuman diharapkan stimulus ini bisa dijalankan supaya menyeimbangkan gitu ya. Jadi artinya pengeluaran-pengeluaran yang akan dikeluarkan itu bisa diseimbangkan dengan efisiensi tadi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, rapat pleno yang berlangsung di Kantor Disnaker Tangsel dihadiri enam serikat buruh. Vanny Sompie, Sekretaris KSPSI Tangsel mengatakan perwakilan serikat buruh yang hadir cukup puas dengan keputusan tersebut.
“Jadi itulah yang kami capai walaupun memang dari unsur pengusaha ada keberatan keberatan terhadap kenaikan upah ini. Karena bagi pengusaha yang menganggap kenaikan cukup tinggi 6,5 persen. 6,5 persen ini sebenarnya juga termasuk masih dibawah dari tuntutan pada waktu lalu. Namun ini hasil yang diputuskan ditetapkan pemerintah kami patuh,” jelasnya.
Henry menambahkan, apabila nantinya UMK Tangsel resmi naik maka nominal yang bertambah 6,5 persen jika dikalkulasikan, upah minimum mencapai Rp 4.974.392 dari sebelumnya 4,6 juta rupiah.
“Jadi untuk akumulasi nya tahun 2025 itu upah minimum Tangsel ini 4.974.392,” pungkasnya.
Sementara itu, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang juga telah dilakukan kemarin. Berdasarkan pleno tersebut, UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 sebesar Rp 4.901.117 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Bila dirupiahkan senilai Rp 299.129.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desy mengatakan sesuai Permenaker 16 tahun 2024 upah 2024, untuk tahun 2025 telah disepakati naik 6.5 persen jadi kenaikannya Rp299.129 dibandingkan dengan UMK tahun 2024 lalu.
“Setelah SK dikeluarkan, UMK resmi naik 6,5 persen, atau Rp 299.129 ribu, ” kata Desy.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menambahkan sepakat dengan keputusan Pemerintah Pusat yang menaikkan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen.
“Berdasar hasil sidang pleno dewan pengupahan kenaikannya 6,5 persen. Kami menerima pengajuan itu” kata Ahmad Supriadi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, Rabu (11/12). UMP Banten pada tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812. Apabila pada tahun 2025 naik 6,5 persen, maka UMP akan menjadi Rp 2.905.119 per bulan. (alfian/eko)
Diskusi tentang ini post