SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini menyusul banyaknya permintaan dari daerah untuk kembali melakukan pemekaran.
“Pemekaran DOB Provinsi dan kabupaten/kota memiliki urgensi dan kemanfaatan. Dalam banyak aspek, kajian akademik banyak berkesimpulan hal demikian,” kata anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan dikutip dari Rakyat Merdeka, Jumat (13/12).
Anggota Fraksi Golkar ini menilai, tantangan pembentukan DOB ini sebenarnya hanya masalah anggaran saja, yakni kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meng-cover pemekaran daerah otonomi baru.
Sebab, lanjutnya, diperlukan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan baru, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembiayaan instansi vertikal seperti TNI, Kepolisian, dan lainnya.
“Jadi evaluasi dan target kita dari pemekaran DOB itu harus matang dan selektif. Termasuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila daerah baru tersebut terbentuk,” ujarnya.
Irawan menuturkan, usulan pemekaran dari berbagai daerah memang cukup banyak. Makanya dia usul agar Pemerintah membentuk tim khusus dan tim bersama DPR untuk melakukan verifikasi kelayakan pemekaran tersebut. Tim khusus dan tim bersama ini nantinya akan menyusun indikator dan prasyarat pemekaran DOB.
“Moratorium tidak relevan lagi. Karena agenda pemekaran mendesak,” lanjutnya.
Menurutnya, setidaknya ada empat alasan mengapa pemekaran atau pembentukan DOB menjadi agenda yang mendesak dilakukan.
Pertama, usulan pemekaran daerah jadi cerminan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
Kedua, aspirasi tersebut tentu harus dilihat sebagai keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang dekat dengan masyarakat dan lebih baik.
Ketiga, pembentukan DOB akan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan berbagai potensi lokal daerah tersebut. Keempat, sebagai suatu kenyataan politik, pemekaran daerah juga penting untuk harmonisasi kekuatan politik lokal, penyerapan tenaga kerja, dan redistribusi peluang ekonomi.
“Dari isu DOB ini, kerangka isunya ada pada prosesnya, indikatornya dan kesiapannya. Namun, isu pemekaran daerah tidak bisa hanya dipandang sebagai aspek kesiapan saja, juga telah menjadi kepentingan nasional. Kebijakan transisional harus dirumuskan segera,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, negara tidak lagi terjebak pada moratorium atau pencabutan moratoriun pemekaran. Makanya untuk pemekaran ini, ada 4 bidang utama yang harus menjadi indikator dan prasyarat pembentukan DOB, yakni bidang Pemerintahan, bidang ekonomi, bidang pelayanan publik dan terakhir bidang sosial-politik.
“Semua indikator dan prasyarat itu harus kita rinci. Turunannya banyak yang kita harus klasifikasi dan verifikasi. Namun dari pengalaman kita memekarkan daerah sebelumnya, kebijakan mitigasi dan transisional sudah bisa kita siapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah menerima sebanyak 337 usulan DOB. 337 usulan itu terdiri dari 42 usulan untuk provinsi, 248 usulan untuk kabupaten, 36 usulan untuk kota, enam usulan untuk daerah istimewa dan lima usulan untuk otonomi khusus.
“Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan,” katanya.
Bima menuturkan, Pemerintah telah beberapa kali melakukan pembicaraan atau diskusi terkait usulan pembentukan DOB tersebut. Negara juga perlu membuat semacam aturan ketat membentuk daerah baru apabila moratorium DOB dicabut.
Dari hasil evaluasi atas kebijakan pemekaran, banyak DOB justru tidak memenuhi target, pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat besar, sehingga tidak berkembang sesuai dengan harapan.
Bima menegaskan, syarat ketat membentuk DOB adalah memastikan anggaran negara tidak makin terbebani. (rmg)
Diskusi tentang ini post