SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang tidak bisa berbuat banyak terkait banyaknya bangunan liar (bangli) di sepanjang pantai Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan. Hal itu karena bangli berdiri di atas lahan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
“Iya memang banyak bangunan disana, cuman itu bukan lahan kita kang, tetapi lahan milik DKP Provinsi Banten. Kita sempat meminta datanya kepada Kepala UPT DKP yang ada di Labuan,” kata Kepala DKPP Pandeglang Roni, Jumat (13/12).
Roni tak membantah kondisi kumuh dan banyaknya tumpukan sampah di kawasan tersebut sebagian besar berasal dari para penghuni bangli. Termasuk, beberapa diantaranya merupakan penerima bantuan hunian tetap (huntap) korban tsunami yang memilih untuk kembali ke lokasi tersebut.
“Makanya kita enggak bisa berbuat banyak mengenai persoalan itu, padahal disana memang zona merah dan enggak boleh ada bangunan. Sebagian memang ada penerima huntap dan memilih kembali karena mata pencahariannya memang di laut,” ujarnya.
Roni mengaku, ada beberapa hal yang nantinya akan dilakukan untuk mengatasi persoalan kekumuhan dan menertibkan bangli di lahan milik Pemprov Banten itu. Salah satunya dengan membuat rumah susun (Rusun) yang saat ini masih dalam proses pematangan.
“Kita usulkan pembuatan rusun dan kita arahkan di Desa Cigondang. Tahun ini juga sudah selesai pembuatan DED (Detail Enginering Design)-nya. Ya, mudah-mudahan bisa segera dibuat rusun itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, penataan di kawasan wisata Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan belum berjalan baik. Selama lebih dari 10 tahun, lokasi tersebut menjadi salah satu tempat paling kumuh di Kecamatan Labuan.
Penyebab kumuhnya lokasi tersebut karena banyak bangunan liar dibiarkan berdiri, terutama di sepmandan pantai kawasan Teluk, Kecamatan Labuan. Semrawutnya penataan lokasi tersebut karena tidak ada ketegasan dari pemerintah setempat dalam mengatasi bangunan liar.
Bangunan liar itu ada dilahan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, sebagian lagi disepanjang pantai dari lokasi wisata Teluk Batako hingga sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) II Labuan, hingga ke wilayah lainnya. Lebih seratus bangunan liar dilokasi tersebut tetap berdiri dan tidak ada tindakan dari pihak terkait. (adib)
Diskusi tentang ini post