Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sejumlah Guru Besar Desak Pemerintah Cabut Permen LH No.7/2014, Ini Alasannya

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 14 Des 2024 12:26 WIB
Rubrik Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, BOGOR–Sejumlah guru besar mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No.7/2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Permen tersebut juga dinilai rentan jadi bahan bacakab pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga terjadi mala praktik.

Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan, Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo MS MPPA menekankan kepedulian terhadap lingkungan tak serta merta mengorbankan kepentingan lain, termasuk ekonomi.

Sejumlah persoalan disebutkannya menjadi latar belakang desakan dicabutnya Permen LH No 7 Tahun 2014. Mulai dari metode penghitungan kerugian lingkungan yang menggelembung karena elemen yang terhitung dua kali, bahkan bisa 3 kali hingga penggunaan Permen LH No 7 Tahun 2014 sebagai penghitung kerugian negara dalam kasus hukum. Parahnya lagi, denda yang diperoleh negara melalui putusan pengadilan tak lantas dikembalikan untuk pemulihan lingkungan yang rusak.

“Kerugian itu dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak. Bayangkan, PNBP, artinya jika kita ingin PNBP tinggi maka kerusakan negara harus tinggi, apa begitu, itukan salah logika,” kata Sudarsono kepada wartawan di sela-sela diskusi bertajuk “Menghitung Kerugia Lingkungan Dengan Perme LH No 7/204, Tepatkah?“ yang berlangsung di Kampus IPB, Dramaga, Bogor, Jum’at (13/12/2024).

“Kerugian lingkungan itu, oke kita hitung, terus kemudian berapa kerugiannya? Uang harus dikembalikan lagi pada lingkungan. Bukan PNPB. Dikembalikan lagi ke lingkungan. Itu yang tidak terjadi,” tegasnya.

Celakanya, tutur Sudarsono, ahli yang ditunjuk menghitung kerugian dengan menerapkan Permen LH No 7/2014 di berbagai kasus hukum adalah ahli yang bersaksi. Sehingga kesannya, negara secara tidak langsung menjadikan beleid tersebut sebagai bancakan untuk menaikkan PNBP dengan dalih kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane

“Kurang lebih seperti itu (bancakan PNBP). Jadi PNBP bukan dikembalikan ke lingkungan tapi jadi mobil baru. Yang menikmati bukan rakyat terdampak,” tukasnya.

Dirinya mendorong pemerintahan Prabowo dapat merevisi Permen LH No 7/2014 bahkan mendesak pemerintah segera menyusun peraturan baru guna menggantikan Permen LH No 7/2014 dengan melibatkan akademisi di foum-forum akademik untuk memastikan kebenaran prosedur dan metoda penghitungan yang digunakan, sehingga nilai kerugian lingkungan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

“Sebelum ada peraturan baru tentang penghitungan kerugian lingkungan yang secara akademis ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, maka demi menjaga nama baik institusi, keterlibatan akademisi dalam penghitungan kerugian lingkungan sebaiknya sangat dibatasi atau dihentikan sama sekali,” tandasnya.

Senada, Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.Sc berpendapat di Indonesia ganti rugi kerusakan lingkungan menjadi penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Sementara di luar negeri seperti Amerika sebagian besar dikembalikan ke alam bukan jadi pendapatan negara.

“Selain itu di Amerika perhitungan kerugian negara juga harus didiskusikan secara panel,” ucapnya.

42 Perusahaan Jadi Korban

Baca Juga: PT Wahana Makmur Sejati Dukung UMJ Membumi 2026 Lewat Penanaman 650 Bibit Pohon

Di lokasi yang sama, pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar, Dr. Sadino, S.H., M.H memiliki argument yang sama perihal regulasi Permen LH No 7/2014 sebagai mal praktek. Ia menyampaikan setidaknya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014 dengan nilai total kerugian yang dihitung Rp 29 Triliun.

“Regulasi permen no 7 sudah mal praktek. Saya pernah komplain ke Kadin. Ada 42 perusahaan jadi korban perkara lingkungan. Salah satu contohnya PT CA yang dipaksa membayar denda miliaran rupiah, tapi tidak pernah ada pemulihan. Kenapa Permen jadi PNBP? Perhitungan sebenarnya sulit tapi putusannya gampang banget,” tutur Sadino.

“Agak mengherankan kalo pengusaha diberi izin tapi lahan tak bisa dieksploitasi. Kalo gitu tutup saja semua. Yang lebih parah setelah pengusaha mengolah dia dipidana. Hitungannya semua parameternya disamakan. Padahal ada hutan konservasi, ada hutan produksi jadi cara hitungnya tidak sama. Lebih aneh misal ada perusahaan yang modalnya hanya puluhan atau ratusan miliar tapi dihukum triliunan. Maka tak heran kalau ada 5 prusahaan yang memilih mempailitkan diri,” lanjutnya.

Dirinya turut mengkritisi perihal isu lingkungan disangkutpautkan ke ranah korupsi. Kerugian lingkungan bukan kerugian negara jadi seharusnya dikembalikan ke lingkungan. Sadino mengingatkan dalam beleid perlu ada pemilahan sektor menyangkut lingkungan.

“Karena nafas dalam Permen LH No 7 itu semua dipulihkan menjadi hutan. Padahal lahan itu sudah diproyeksi jadi lahan perkebunan, misalnya. Bagaimana itu dihutankan. Sehingga harus dipilah pilah. Kalau untuk privat seperti apa hitungannya, terus kalau hutan alam seperti apa, apalagi konservasi seperti apa, kalau masih satu aturannya standarnya masih satu, semua akan rugi,” pesannya.

Sadino melanjutkan, Presiden Prabowo telah mencanangkan ketahanan pangan dan energi dalam program kerjanya, namun jika penerapan Permen LH No 7 secara serampangan apalagi diseret ke ranah korupsi.

“jadi sekarang pelaku usaha akan takut. Pada saat dia membuka lahan, maka mereka akan dianggap merusak lingkungan. Saya pikir orang tidak mau usaha, dengan risiko yang sangat tinggi,” Sadino berpendapat .

“Akhirnya program pak prabowo, terhadap ketahanan pangan dan energi kalau tanpa didukung dengan kesediaan lahan yang bisa dikelola dengan baik, ya mau menanam di mana? Apa yang mau ditanam. Harapan kami direvisi, peraturan menteri ini semua diubah, agar semua harus jelas,”

Diketahui sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan adanya kerugian lingkungan yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kejaksaan menggunakan Permen LH No 7/2014 ini sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut

Tags: Guru Besar IPBlingkungan hidupPermen LH No.7/2014
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB
BNPB Terapkan Metode Injeksi Air untuk Padamkan Total Kebakaran TPA Jatiwaringin

BNPB Terapkan Metode Injeksi Air untuk Padamkan Total Kebakaran TPA Jatiwaringin

Sabtu, 4 Jul 2026 03:32 WIB
BIMTEK - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan, bagi para operator kecamatan yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

Operator Kecamatan Di Pandeglang Harus Lebih Responsif

Kamis, 2 Jul 2026 18:34 WIB

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkot Tangerang Perketat Pengamanan TPA Rawa Kucing

Rabu, 1 Jul 2026 13:14 WIB
BERFOTO BERSAMA - Pesilat dari Padepokan Seni Pencak Silat Manderaga, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama, sebelum diberangkatkan ke Jakarta. (ISTIMEWA)

Padepokan Seni Manderaga Pandeglang Siap Tampil Di Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Selasa, 30 Jun 2026 14:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.