SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemilik kendaran baik roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraannya di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya di Kabupaten Lebak, untuk selalu mematuhi rambu parkir yang telah disediakan. Jika tidak, maka kendarannya akan digembosi hingga diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah berbenah dalam budaya tertib parkir. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 / 2024 tentang Penyelenggaran Perparkiran yang sudah ditandatangani Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto itu kini tengah disosialisasikan dan akan berlaku secara penuh awal tahun 2025.
Dishub Lebak, pun kini mulai memasang rambu-rambu larang parkir kendaran roda dua maupun roda empat, atau yang benar-benar dijadikan lokasi parkir maupun yang dilarang dijadikan kantong parkir. “Efektifnya pemberlakukan Perbup ini kita mulai tahun 2025 awal, maka sedari dari sekarang sampai ke 2025 ini kita akan sosialisasi, sifatnya teguran gak langsung kita tilang, digembok, diderek maupun digembosi. Namun ketika sudah efektif, sanksi gembosi, derek akan berlaku. Dan intinya bukan hanya di Rangkasbitung, melainkan dalam regulasi (Perbup) itu menyangkut seluruh wilayah di Lebak,” tegas Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, Selasa (17/12/2024).
“Boleh atau tidaknya perparkiran itu ditandai dengan rambu, jadi kalau ada rambu larangan parkir berarti di situ tidak boleh parkir, namun jika di situ (titik parkir) rambu boleh parkir berarti boleh, namun jika terdapat di rambu parkir itu bergambar roda dua berarti khusus roda dua begitupun roda empat ya untuk roda empat,” Rully menjelaskan teknis penerapan perparkiran di Kabupaten Lebak yang bakal berlaku secara efektif di awal tahun 2025.
Dishub kata Rully saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perbup Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Rully menambahkan, dengan Perbup tersebut tidak hanya menertibkan parkir-parkir liar di tepi jalan melainkan untuk mengakomodir semua perparkiran salah satunya terkait kegiatan kegiatan event.
“Sekarang parkir di tepi jalan umum, dimana yang tidak macet contoh di Jalan Sunan Kalijaga, Pasar Malingping macet, Binuangeun macet, nah itu salahsatu yang menyebabkan kita harus mengeluarkan Perbup tentang penyelenggaraan perparkiran,”ungkap Rully.
Selama ini ujarnya perparkiran di Lebak tidak ada payung hukumnya, maka dengan perbup ini menjadi payung hukum sekaligus menghilangkan pola pikir bahwa yang namanya perparkiran yang dilakukan Dishub itu hanya parkir ditepi jalan umum.
“Dalam perbup ini, yang namanya perparkiran khusus itu harus ada rekomen dari Dishub termasuk dari USS atau PTSP dalam pengeluarkan perizinan-perizinan gedung dan itu harus melampirkan AMDAL. Nah nah itu yang belum tidak ada, jadi ini sejarah di Lebak ada perbup penyelenggaran perparkiran,” katanya.(mulyana)