SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Merespon kenaikan PPN 12 persen, ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja se-Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Senin (16/12). Mereka menuntut pemerintah untuk mengaktifkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Salah satu perwakilan buruh yang melakukan unjuk rasa dari lampu merah Tigaraksa, hingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Joe mengatakan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaktifkan UMSK, mengingat PPN 12 persen sudah mulai diaktifkan oleh Pemerintah Pusat.
“UMSK ini sebelumnya tidak ada di Kabupaten Tangerang. Kita berharap UMSK itu dimasukin di tahun 2024 ini untuk menambah upah buruh, karena disusul kenaikan PPN 12 persen,” ujar Joe kepada Satelit News, Senin (16/12).
Joe menyatakan, soal upah sektoral untuk wilayah Kabupaten Tangerang selama ini tidak diterapkan, lantaran tidak adanya ketegasan terhadap Disnaker selaku pemegang kebijakan.
“Kita menekan Disnaker karena PPN 12 persen ini sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat. Maka kita meminta UMSK untuk segara aktifkan, karena beberapa tahun tidak terapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, meski Pemerintah Daerah sudah berhasil menaikkan upah buruh di Kabupaten Tangerang sebesar 6,5 persen, itu masih terbilang amat kecil, apabila, dilihat dari kenaikan PPN 12 persen. Sehingga, pihaknya menekan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat surat rekomendasi, agar diajukan kepada Pemerintah Provinsi Banten, sehingga upah sektoral dapat diaktifkan.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Menurut Joe, kenaikan PPN 12 persen, akan sangat mempengaruhi pendapatan para kaum buruh di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, seluruh kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan dengan sendirinya, meski upah mengalami kenaikan.
“Itu sangat berpengaruh terhadap buruh sendiri, kini upah naik 6,5 persen tapi PPN naik 12 persen. Kedepan sudah pasti bahan pangan akan naik, jadi kenaikan upah seperti tidak mengalami kenaikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, aspirasi buruh dari beberapa serikat pekerja se-Kabupaten Tangerang membahas dengan Dewan Pengupahan menjelang 2025. Dari hasil tersebut, Rudi mengatakan, ada dua bahasan dari UMK dan UMSK.
Kini UMK di Kabupaten Tangerang sudah berhasil dinaikkan sebesar 6,5 persen, yaitu sebesar Rp 299.192. Sementara UMSK masih dalam proses voting. (alfian/aditya)
























