SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Cileles oleh Pemprov Banten terus menuai penolakan. Kali ini, massa yang mengatasnamakan dua kecamatan yaitu Cikulur-Cileler menggelar demo di depan Kantor Pemkab dan DPRD Lebak, sembari membawa poster Priseden Prabowo Subianto, Selasa (17/12/2024). Hal ini mereka lakukan agar pemerintah menghentikam kegiatan yang mereka nilai sangat merugikan masyarakat.
Salah seorang warga Fazrin mengatakan bahwa masyarakat Kecamatan Cikulur-Cileles menolak keras dibangunnya TPST tersebut. Hal ini dilakukan atas dasar Perda RTRW Nomor 7/ 2023 Pasal 39 ayat 5 terkait lokasi TPST, yang bunyinya adalah dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa lokasi TPST diperuntukan di Kecamatan Maja.
“Atas dasar itulah kami seluruh masyarakat menolak dengan tegas adanya proyek TPST itu. Bahkan, sejak awal adanya sosialisasi pun kami pastikan 100 persen warga menolak,” tegasnya. Fazrin menjelaskan, masyarakat tetap menolak keras meski ada iming-iming kemanfaatan dari TPST tersebut. “Karena bagi kami sampah tetaplah sampah, kenapa harus dilanjutkan yang padahal sejak awalpun kami menolak adanya proyek itu, kenapa seolah dipaksakan untuk dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa, masyarakat menuntut kepada DPRD Lebak agar membuat rekomendasi surat penolakan terhadap TPST tersebut. “Besar harapan kami Pemeritah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten agar mengindahkan cita-cita masyarakat. Jika keinginan masyarakat Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur tidak diindahkan, maka kami akan membuat laporan pengadilan sendiri,” tandasnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis menegaskan bahwa TPST Cileles adalah fasilitas untuk mengolah sampah, bukan untuk membuang sampah.
“Jadi, ada langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan, termasuk kompensasi kepada masyarakat sehubungan dengan pembangunan TPST ini. Proses pembangunan TPST Cileles ini akan melalui beberapa tahapan,” jelas Yosep.
Ia juga menanggapi anggapan masyarakat yang mengira TPST sebagai tempat pembuangan sampah, dan menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru. “Harus dipahami bersama, bahwa TPST adalah tempat untuk pengolahan sampah, bukan untuk pembuangan,” tandasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post