Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, 2 Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

Oleh Made Nusantara
Kamis, 2 Jan 2025 18:15 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, 2 Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

ILUSTRASI: GEDUNG MK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 2 hakim konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 tersebut. Kedua hakim konstitusi itu adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Keduanya menilai, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Sehingga, permohonan seharusnya tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

“Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024). Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum. “Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” ucap Suhartoyo.

Meski demikian, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” urai Suhartoyo.

Sementara hakim MK Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon. “Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Saldi Isra.

Baca Juga: Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR RI membuka peluang setiap partai politik bisa mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun, 222 UU Nomor 7/2017 yang dinyatakan inkonstiusional, mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

BeritaTerbaru

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 16:18 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Sabtu, 17 Okt 2026 10:42 WIB
Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Sabtu, 17 Okt 2026 10:03 WIB

“Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” kata Saldi Isra, membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Pergeseran pendirian itu membuat pasal 222 UU 7/2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah diuji sebanyak 27 kali oleh MK, akhirnya dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah, rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Saldi Isra.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum,” sambungnya. (jpg)

 

Tags: mahkamah konstitusiMK Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar
Nasional

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Jenguk Korban Ledakan Pasar Cimanggis di RSU Tangsel, Pilar: Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk
Headline

Dijenguk Pilar, Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk

Kamis, 15 Okt 2026 21:44 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal
Nasional

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB
Ratusan Siswa SMAN 25 Kabupaten Tangerang Gelar Demo di Sekolah
Headline

Ratusan Siswa SMAN 25 Kabupaten Tangerang Gelar Demo di Sekolah

Kamis, 15 Okt 2026 17:27 WIB
Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Nasional

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Momen Istimewa Paripurna HUT ke-394, MUI Kabupaten Tangerang Serahkan Sertifikat ISO kepada Bupati

Momen Istimewa Paripurna HUT ke-394, MUI Kabupaten Tangerang Serahkan Sertifikat ISO kepada Bupati

Selasa, 13 Okt 2026 20:23 WIB
Tekuk AS Roma, Real Madrid Naik ke Peringkat 8 Klasemen Liga Champions

Tekuk AS Roma, Real Madrid Naik ke Peringkat 8 Klasemen Liga Champions

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

Tangani Kawasan Kumuh, DPRKP Kabupaten Serang Kerjasama Dengan Habitat dan Komida

Senin, 12 Okt 2026 17:21 WIB
Wali Kota Tangerang Ajukan Raperda APBD 2027, Pendapatan Daerah Direncanakan Rp5,16 T

Wali Kota Tangerang Ajukan Raperda APBD 2027, Pendapatan Daerah Direncanakan Rp5,16 T

Selasa, 13 Okt 2026 09:25 WIB
Film Horor Other Mommy, Teror Ibu Palsu

Film Horor Other Mommy, Teror Ibu Palsu

Rabu, 14 Okt 2026 15:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.