Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, 2 Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

Oleh Made Nusantara
Kamis, 2 Jan 2025 18:15 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, 2 Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

ILUSTRASI: GEDUNG MK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 2 hakim konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 tersebut. Kedua hakim konstitusi itu adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Keduanya menilai, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Sehingga, permohonan seharusnya tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

“Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024). Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum. “Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” ucap Suhartoyo.

Meski demikian, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” urai Suhartoyo.

Sementara hakim MK Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon. “Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Saldi Isra.

Baca Juga: Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR RI membuka peluang setiap partai politik bisa mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun, 222 UU Nomor 7/2017 yang dinyatakan inkonstiusional, mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

BeritaTerbaru

Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Menyusut

Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Mulai Menyusut

Selasa, 21 Jul 2026 16:54 WIB
TERCEMAR : Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, tercemar limbah perusahaan. (DOKUMEN/SATELIT NEWS.COM)

Kasus Pencemaran Sungai Dilaporkan Ke Pusat, DLHK Banten Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Selasa, 21 Jul 2026 16:32 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani. (ISTIMEWA)

Fantastis, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Mencapai Rp55,47 Miliar

Selasa, 21 Jul 2026 14:13 WIB

Simpan Sabu di Plafon, Pria di Sepatan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Jul 2026 11:16 WIB

“Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” kata Saldi Isra, membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Pergeseran pendirian itu membuat pasal 222 UU 7/2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah diuji sebanyak 27 kali oleh MK, akhirnya dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah, rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Saldi Isra.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum,” sambungnya. (jpg)

 

Baca Juga: Prabowo vs DPR di MK, Gara-gara Gugatan Hasto

Tags: mahkamah konstitusiMK Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Buntut Sungai Cisadane Menghitam, Tiga Perusahaan di Teluknaga Disegel

Selasa, 21 Jul 2026 10:00 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah
Nasional

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak
Nasional

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset
Banten Region

Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Senin, 20 Jul 2026 17:18 WIB
AUDIENSI - RPM Banten beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pandeglang, terkait rencana deklarasi anti LGBT, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
Banten Region

RPM Banten Gagas Deklarasi Anti LGBT

Senin, 20 Jul 2026 16:31 WIB
Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang
Banten Region

Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang

Senin, 20 Jul 2026 16:28 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Jejen Jainudin Terpilih sebagai Ketua RW 04 Kalipasir Periode 2026–2031

Jejen Jainudin Terpilih sebagai Ketua RW 04 Kalipasir Periode 2026–2031

Minggu, 19 Jul 2026 21:09 WIB
Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Selasa, 21 Jul 2026 18:42 WIB

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat

Jumat, 17 Jul 2026 13:10 WIB

Halal Fest 2026 Kota Tangerang Resmi Digelar

Sabtu, 18 Jul 2026 17:20 WIB
Film Cek Khodam: Jadikan Hantu Sebagai Ladang Cuan

Diangkat Dari Realita Kehidupan Manusia, Film Cek Khodam: Jadikan Hantu Sebagai Ladang Cuan

Kamis, 16 Jul 2026 17:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.