SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Senayan mengusulkan kebijakan Land Amnesty sebagai salah satu terobosan untuk menertibkan lahan-lahan ilegal dan telantar. Kebijakan ini diyakini bakal menambah kocek negara.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan membahas usulan Land Amnesty ini bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau Komisi XI memperkenalkan Tax Amnesty, Komisi II akan memperkenalkan Land Amnesty,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Rifqi menuturkan, kebijakan ini akan menyasar mereka yang selama ini sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun tapi ogah mendaftarkan dan melegalkan tanahnya.
“Karena tanah tidak legal itu enak, nggak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta powernya,” ujarnya.
Kebijakan pengampunan lahan ini, lanjutnya, memberikan waktu 6 bulan hingga 1 tahun kepada setiap pemilik lahan ilegal untuk mendaftarkan tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan tersebut. Jika dalam rentang waktu tersebut tak kunjung ada upaya mendaftarkan lahan, maka negara dapat mengambil tindakan.
“Kita tidak pedulikan masa lalunya, kita tatap masa depan. Biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi jika tidak, biar kita berikan kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini menuturkan, sejauh ini diperkirakan terdapat sekitar 3 juta lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan telantar yang sampai saat ini belum diketahui tindak lanjutnya.
Karena itu, pihaknya akan memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengetahui nasib 3 juta hektare lahan tersebut.
“Nanti kita panggil pertama kali Mas Nusron ke Komisi II DPR. Ini untuk memastikan ini karena kalau 3 juta hektare bisa segera di HGU-kan akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp 1.800 triliun,” ungkapnya.
Rifqi menegaskan, sedari awal Komisi II DPR berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum pertanahan dan tata ruang. Selain tentunya dapat meningkatkan penerimaan negara, juga dapat memberi ruang besar bagi rakyat kecil untuk memiliki lahan.
“Ini tidak mudah karena yang nanam ini bukan rakyat biasa. Ini yang dihadapi pembesar-pembesar. Kita tidak mencari kesalahan satu per satu orang. Kita ingin mengimbau siapapun elemen bangsa ini, mari kita berikan sumbangsih terbaik kepada bangsa dan negara ini,” ajaknya.
Tidak kalah penting, sambungnya, dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan, disebutkan setiap perkebunan korporasi, wajib memiliki inti plasma. Inti plasma inilah yang digunakan rakyat untuk berusaha.
“Mudah-mudahan dengan semakin besar HGU sawit yang bisa teregistrasi oleh negara, semakin besar pula porsi untuk rakyat yang bisa diberikan kepada mereka yang ada di sekitar perkebunan,” harapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima menegaskan, masalah pertanahan dan tata ruang ini menjadi sesuatu perhatian khusus. Karena ini menyangkut bumi dan air beserta isinya yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pihaknya tentu akan mengawal persoalan bidang pertanahan dan tata ruang ini agar lebih public oriented.
“Kita berharap sektor privat tetap menjadi instrumen dalam pembangunan nasional. Dalam hal berkaitan dengan pertahanaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi perhatian khusus kita,” jelasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post