Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tertibkan Lahan Ilegal dan Telantar, DPR Usulkan Land Amnesty

Oleh Fajar Aditya
Sabtu, 4 Jan 2025 18:47 WIB
Rubrik Nasional
Tertibkan Lahan Ilegal dan Telantar, DPR Usulkan Land Amnesty

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (DOK DPR)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Senayan mengusulkan kebijakan Land Amnesty sebagai salah satu terobosan untuk menertibkan lahan-lahan ilegal dan telantar. Kebijakan ini diyakini bakal menambah kocek negara.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan membahas usulan Land Amnesty ini bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kalau Komisi XI memperke­nalkan Tax Amnesty, Komisi II akan memperkenalkan Land Amnesty,” kata dia di Kom­pleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Rifqi menuturkan, kebijakan ini akan menyasar mereka yang selama ini sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun tapi ogah mendaftarkan dan melegal­kan tanahnya.

“Karena tanah tidak legal itu enak, nggak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta powernya,” ujarnya.

Kebijakan pengampunan la­han ini, lanjutnya, memberikan waktu 6 bulan hingga 1 tahun kepada setiap pemilik lahan ilegal untuk mendaftarkan tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan tersebut. Jika dalam rentang waktu tersebut tak kunjung ada upaya mendaftarkan lahan, maka negara dapat mengambil tindakan.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“Kita tidak pedulikan masa lalunya, kita tatap masa de­pan. Biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah ke­pada negara. Tapi jika tidak, biar kita berikan kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini menuturkan, sejauh ini diperkirakan terdapat sekitar 3 juta lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan telantar yang sampai saat ini belum diketahui tindak lanjutnya.

Karena itu, pihaknya akan memanggil Menteri ATR/Ke­pala BPN Nusron Wahid untuk mengetahui nasib 3 juta hektare lahan tersebut.

“Nanti kita panggil pertama kali Mas Nusron ke Komisi II DPR. Ini untuk memastikan ini karena kalau 3 juta hektare bisa segera di HGU-kan akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp 1.800 triliun,” ungkapnya.

Rifqi menegaskan, sedari awal Komisi II DPR berkomit­men mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum pertanahan dan tata ruang. Selain tentunya dapat meningkatkan penerimaan negara, juga dapat memberi ruang besar bagi rakyat kecil untuk memiliki lahan.

“Ini tidak mudah karena yang nanam ini bukan rakyat biasa. Ini yang dihadapi pembesar-pembesar. Kita tidak mencari kesalahan satu per satu orang. Kita ingin mengimbau siapa­pun elemen bangsa ini, mari kita berikan sumbangsih terbaik kepada bangsa dan negara ini,” ajaknya.

Tidak kalah penting, sambung­nya, dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan, disebutkan setiap perkebunan korporasi, wajib memiliki inti plasma. Inti plasma inilah yang digunakan rakyat untuk berusaha.

“Mudah-mudahan dengan semakin besar HGU sawit yang bisa teregistrasi oleh negara, semakin besar pula porsi untuk rakyat yang bisa diberikan ke­pada mereka yang ada di sekitar perkebunan,” harapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima menegaskan, ma­salah pertanahan dan tata ruang ini menjadi sesuatu perhatian khusus. Karena ini menyangkut bumi dan air beserta isinya yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pihaknya tentu akan mengawal persoalan bidang per­tanahan dan tata ruang ini agar lebih public oriented.

“Kita berharap sektor privat tetap menjadi instrumen dalam pembangunan nasional. Dalam hal berkaitan dengan pertahanaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia men­jadi perhatian khusus kita,” jelasnya. (rm)

Tags: DPR Usulkan Land AmnestyTertibkan Lahan Ilegal dan Telantar
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG-20260509-WA0052

DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 15:27 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.