Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Cuci Uang Judi Online Jadi Hotel Aruss, Dua Orang Jadi Tersangka

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 16 Jan 2025 19:22 WIB
Rubrik Nasional
Cuci Uang Judi Online Jadi Hotel Aruss, Dua Orang Jadi Tersangka

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (tiga kanan) didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online yang dialihkan menjadi Hotel Aruss. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp103,2 miliar.

“Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Kamis (16/1).

PT AJP berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh FH yang tercatat sebagai komisaris PT AJP. Uang yang disalurkan oleh FH itu kemudian tercampur dan tergabung dalam rekening milik PT AJP. Uang itu kembali disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Uang tersebut disalurkan oleh p FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD dan KP. FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS. “Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” tutur Helfi.

Terkait hal itu, uang ratusan miliar disita penyidik dari total 15 rekening penampung yang digunakan tersangka FH. “Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah,” kata Helfi.

Selain itu, penyidik mengajukan pemblokiran terhadap 17 rekening penampung yang digunakan tersangka FH untuk mencuci uang. “Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022, dengan total Rp 72.335.550.082,24 (miliar),” kata Brigjen Helfi Assegaf

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Heli menyatakan, pihaknya juga akan menelusuri aliran dana selain ke Hotel Aruss. “Ya ini kita akan tetap telusuri. Kita melakukan tracing aset melalui aliran dana-aliran dana yang masuk atau diterima dari rekening-rekening yang disampaikan dari FH, dari PT AJP. Mungkin dari FH ke mana lagi, dari PT AJP ke mana lagi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, PT AJP selaku koorporasi dijerat Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

Sedangkan untuk tersangka FH dijerat Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan dan/atau pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.

Saat ini, FH tengah dirawat di rumah sakit karena mengidap stroke. “Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Helfi Assegaf.

Helfi mengatakan, FH saat ini belum ditahan. “Tidak ada masalah (tidak ada penahanan). Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata dia.

Sebelumnya Bareskrim menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah usai diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil situs judi online. Penyitaan dilakukan usai pihak kepolisian menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi dari tiga situs javabet, agen138, dan judi bola.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Situs judol yang diduga menjadi sumber dana pembangunan Hotel Aruss sudah berulang kali di-takedown atau diblokir oleh Komdigi, tetapi segera muncul lagi. Setiap kali di-takedown, website judol ini muncul dengan variasi nama yang tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.

“Jadi (misal) situs Davabet yang pertama (di-takedown) mungkin besok jadi Davabet.a, misalnya, muncul lagi (website judolnya) tapi itu itu saja sebetulnya, takedown muncul lagi,” kata Helfi.

Bareskrim tidak menjelaskan berapa total situs judol yang terindikasi dalam aliran pencucian uang oleh FH dan PT AJP. Namun, berdasarkan konferensi pers pada Senin (6/1/2025), ada tiga situs judol yang diduga terindikasi dalam kasus ini, yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. (bbs/san)

Tags: judi onlinepencucian uangtersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Dukung Penuh Pencarian Rombongan Wartawan, Pemprov Banten Siapkan Fasilitas Ini

Jumat, 11 Sep 2026 10:11 WIB
Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.