Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Komnas PA Banten Kecam Putusan Bebas MS

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Minggu, 19 Jan 2025 16:56 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG– Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, mengecam keras atas putusan bebas kepada MS (46), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, oleh Pengadilan Negeri Serang dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Putusan ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak dari kekerasan serta menjadi preseden buruk.

“Kami menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Minggu (19/1/2025).

Hendry mengaku, sangat khawatir putusan bebas ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan. Para predator anak, bisa melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan, bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa.

“Ini adalah ancaman serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas,” tambahnya.

Keputusan ini ujarnya, memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum, dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban.

Baca Juga: Ketua DPC PPP Pandeglang Mengutuk Keras Perilaku Bejat Ayah Hamili Anak Kandungnya

Misalnya, pencabutan laporan, perdamaian yang tidak sahih, dan argumen-argumen manipulatif lainnya berpotensi dijadikan alat pembelaan oleh pelaku kekerasan di kemudian hari.

“Kami ingin menyoroti beberapa hal penting, yang menunjukkan betapa keputusan ini kurang mencerminkan keberpihakan kepada korban,” tandasnya.

BeritaTerbaru

BERI PENGHARGAAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, beri penghargaan kepada para pejabat Pemkab yang memasuki purna tugas, Senin (7/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, menggelar acara bakti sosial bagi-bagi masker kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Pandeglang, Senin (7/9/2026). (ISTIMEWA)

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
TERAPKAN PJJ -- Kondisi SDN 1 Bojongleles, Kecamatan Cibadak, salah satu sekolah yang menerapkan PJJ sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Lebak dan Banten. PJJ dilakukan, guna mencegah penyakit yang ditimbulkan dampak penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
PANTAU KUALITAS UDARA -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, saat memantau kualitas udara, untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi masyarakat, di kantor Dinas setempat, Senin (7/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB

Pertama, informasi bahwa korban melaporkan kekerasan seksual yang dia alami karena rasa cemburu terhadap ibu tirinya sungguh tidak masuk akal. Sebab anak yang mengalami kekerasan, terutama dari figur otoritas seperti ayah kandung, biasanya akan merasa takut dan enggan untuk berbicara.

“Faktanya adalah korban berani mengungkapkan kejadian ini kepada pamannya, yang kemudian mendampingi korban membuat laporan, menunjukkan adanya dasar yang kuat atas pengaduan tersebut. Alasan cemburu jelas tidak sebanding dengan risiko besar yang harus dihadapi korban ketika melaporkan kasus ini,” kata Hendry.

Kedua, perdamaian antara korban dan pelaku tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum. Dalam kasus kekerasan seksual ini, relasi kuasa antara ayah sebagai pelaku dan anak sebagai korban sangat nyata. Apalagi, ibu kandung korban telah meninggal dunia.

“Perdamaian tersebut patut dicurigai sebagai hasil tekanan, bukan keputusan sukarela dari korban,” ujarnya.

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Cimarga Lebak Dapat Pemulihan Psikologis dari Komnas PA Banten

Lebih jauh, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Perdamaian semacam ini tidak seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.

Ketiga, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, yang artinya aparat penegak hukum tetap berkewajiban memproses kasus meskipun korban mencabut laporannya.

Pencabutan ini harus dilihat lebih jauh, apakah dilakukan dengan sukarela atau akibat adanya intimidasi, bujuk rayu, atau tekanan dari pelaku atau pihak lain.

“Hubungan keluarga antara korban dan pelaku menjadi elemen yang sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai sarana mempengaruhi korban,” ujar Hendry.

Keempat, kesimpulan visum et repertum yang menyatakan bahwa luka yang ditemukan bukan akibat perbuatan terdakwa melainkan oleh pihak lain, perlu untuk didalami. Kesimpulan ini memerlukan penjelasan ilmiah yang lebih mendalam.

Apakah pemeriksaan telah dilakukan dengan standar yang kredibel dan tidak hanya berdasarkan pengakuan, yang bisa saja dihasilkan dari intimidasi?

“Selain itu, visum et psikiatrikum tentu bisa menjadi bagian dari pembuktian lainnya dalam melengkapi dan untuk menggambarkan kondisi psikologis korban dan memastikan tidak ada celah yang melemahkan perlindungan bagi korban,” paparnya.

Kelima, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh sebab itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku seharusnya mencerminkan beratnya dampak kejahatan tersebut. Apalagi jika kejahatan dilakukan oleh ayah kandung, hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang, yakni 15 tahun penjara, harus ditambah sepertiga.

“Namun, dengan dibebaskannya terdakwa, secara otomatis usaha yang telah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam melengkapi bukti hingga status P21 (berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan) menjadi terabaikan. Fakta ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam memutuskan perkara sebesar ini,” ujar Hendry lagi.

Karena itu, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum kasasi demi memastikan keadilan bagi korban. Keputusan ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan kolektif melindungi hak anak-anak dari kekerasan yang terus mengintai.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Putusan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memperjuangkan keadilan untuk anak-anak, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai generasi masa depan yang layak tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih,” tuturnya.

“Kami percaya, keadilan untuk anak-anak tidak hanya tentang tegaknya hukum, tetapi juga tentang menjaga harapan dan keberanian mereka. Semoga kasus ini membuka mata kita semua untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan memastikan suara mereka tidak pernah diabaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis bebas kepada MS, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Terdakwa kemudian, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan MS adalah sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono. (luthfi)

Tags: Ayah kandungKasus Kekerasan SeksualKomnas PA BantenVonis Bebas
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kantor Bupati Lebak, tampak dari depan. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Efrizal. (ISTIMEWA)
Banten Region

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
MONITOR AKTIVITAS GAK -- Gubernur Banten Andra Soni meninjau aktivitas GAK. Disela kegiatan itu, Andra menginstruksikan kepada jajarannya agar bertindak cepat, salah satunya dibidang kesehatan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
MEMBAGIKAN MASKER : Relawan FBN membagikan masker gratis kepada masyarakat di lokasi wisata di Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Sekda Banten Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Tinjau Proyek Turap dan Bronjong di Tiga Lokasi, Ini Kata Wakil Wali Kota Tangsel

Tinjau Proyek Turap di Tangsel, Pilar Saga Wanti-Wanti Soal Kualitas

Rabu, 2 Sep 2026 20:38 WIB
Pemkot Tangerang Diminta Segera Normalisasi Drainase untuk Mitigasi Banjir

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB
MONITORING -- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, bersama Gubernur Banten Andra Soni, memonitoring kegiatan CKG. (ISTIMEWA)

CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

Senin, 7 Sep 2026 17:07 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.