SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Tim gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap empat orang pelaku penyiraman air keras terhadap polisi. Keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing hingga sudah ada yang melarikan diri ke luar kota.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menuturkan, mereka semua merupakan satu kelompok atas nama SCBD diantaranya berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18).
Victor merinci, tersangka MH berperan sebagai pembeli cairan air keras dan memberikan senjata tajam kepada F, kemudian HR berperan menyiramkan air keras kepala satu anggota polisi dan satu mitra polisi.
Lalu, tersangka F membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan angggota mengggunakan celurit yang ia bawa sebanyak dua kali, dan tersangka RA membawa kabur sepeda motor milik anggota polisi Polsek Ciputat Timur yang terluka.
“Bahwa keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana,” ujar Victor dalam keterangan yang didapatkan, Senin (27/1/2025).
Victor merinci, kelompok SCBD rencana akan melakukan tawuran dengan kelompok Pasundan. Namun, polisi yang sebelumnya melakukan patroli siber langsung menahan pergerakan mereka di jalan perbatasan antara Pamulang dan Ciputat Timur.
Sehingga, lanjut dia, anggota SCBD melakukan perlawanan hingga melakukan penyerangan menggunakan cairan air keras dan senjata tajam.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
“Kelompok SCBD dan kelompok Pasundan sampai dengan hari ini kami terus melakukan penyidikan bagaimana gerak-gerik, bagaimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kelompok ini. Kelompok SCBD ini cukup meresahkan, dimana mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali melakukan tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,” paparnya.
Kata Victor, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana keterlibatan dari para tersangka maupun anggota lain yang tergabung dalam kelompok SCBD. Kemudian, lanjut dia, para orang tua anggota kelompok pun akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk kemudian bila tidak terlibat secara aktif seperti keempat tersangka ini agar dilakukan pembinaan oleh keluarga untuk tidak lagi terlibat dalam tindak pidana atau kegiatan tawuran seperti ini,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan pelaku di tempat berbeda. MH ditangkap di Pesanggrahan Jakarta Selatan, HR ditangkap di Pagedangan Kabupaten Tangerang, F ditangkap di Bekasi Utara, dan R di wilayah Banyumas.
“Kemudian barang bukti yang berhasil disitau oleh penyidik sebanyak lebih kurang 28 item yang secara garis besar terdiri dari pakaian para terduga pelaku atau tersangka, handphone para terduga tersangka, senjata tajam yang digunakan oleh tersangka, kemudian dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka diterapkan pasal 214 KUHP dan atau 365 subsidier 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (eko)
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
























