SATELITNEWS.COM, SERANG – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait percepatan pelaksanaan pembahasan Perubahan APBD 2025, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang, Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, dinilai akan menjadi salah satu penghambat pengoptimalan pelaksanaan program prioritas pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Natakusumah, khususnya pada 100 hari pertama pasca dilantik 20 Februari 2025 nanti.
Kebijakan efesiensi anggaran, akan memangkas sejumlah pembiayaan belanja program prioritas, baik yang bersumber dari APBD maupun dana transfer dari pusat. Saat ini, untuk besaran efesiensi belanja dari APBD, Pemprov Banten masih menunggu ketentuan dari pusat berkaitan dengan besarannya.
Sedangkan untuk yang bersumber dari dana transfer pusat, sudah ditetapkan pemotongannya sebesar Rp70 Miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik yang tersebar ke beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
“Salah satunya yakni, program pembangunan irigasi yang kita alokasikan dari DAU fisik,” kata Pj Sekda Banten, Nana Supiana, seusai memimpin kegiatan sinkronisasi program Pemprov Banten dengan program Gubernur terpilih, yang dilaksanakan di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten, Kota Serang, akhir pekan kemarin.
Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, lanjutnya, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan review ulang, program mana saja yang bisa dilakukan efesiensi dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dimana yang menjadi acuan adalah Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu.
“Di situ kan jelas tertulis, ada pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion. Untuk besarannya belum bisa kita tentukan, masih dalam tahap review dulu,” jelasnya.
Di dalam Inpres itu juga, ditekankan untuk pembatasan pelaksanaan belanja barang dan jasa. Walhasil, saat ini yang bisa dilakukan hanya sebatas belanja rutin pegawai saja, untuk belanja yang sifatnya lelang masih ditahan sampai dilakukan Perubahan APBD 2025, yang baru bisa dibahas setelah Gubernur terpilih dilantik.
“Maka dari itu, saat ini kita lakukan sinkronisasi terhadap program yang sudah ada dengan program yang menjadi visi misi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” pungkas Nana.
Berkaitan dengan target pelaksanaan program prioritas dalam 100 hari di atas, lanjut Nana, itu perhitungannya sejak dilakukan pelantikan sampai sekitar tiga bulan kedepan.
Dengan waktu yang cukup singkat dan ditambah dengan pembahasan Perubahan APBD 2025, Nana enggan menanggapi apakah pelaksanaan program prioritas Gubernur terpilih itu bisa optimal dilaksanakan.
“Yang jelas, beberapa program prioritas Gubernur terpilih juga sudah ada pada perencanaan program di APBD murni 2025,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Mahdani menambahkan, berdasarkan Inpres di atas, Pemprov Banten baru mulai bisa melakukan belanja setelah dilakukan Perubahan APBD 2025.
Dimana, dalam perencanaan timeline waktu yang kita tetapkan, pembahasan itu baru akan dilakukan sekitar bulan Maret 2025.
“Kalau untuk perencanaannya mah sudah ada,” ucapnya.
Menurut Mahdani, sebelum pembahasan Perubahan APBD itu dilakukan, draf perubahan RPJMD harus diselesaikan terlebih dahulu. Saat ini, draf itu masih dilakukan pembahasan dan dalam waktu dekat akan dilakukan konsultasi publik.
“Bagaimana mau melakukan perubahan APBD, kalau draf RPJMD nya belum selesai,” tukasnya.
Selain itu, ada beberapa hal lagi yang harus diselesaikan sebelum pembahasan Perubahan APBD dilakukan, seperti penyelesaian dokumen LKPJ 2024, lalu LPPD di Biro Kesra, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah di BPKAD.
“Untuk draf RPJMD, sebenarnya sudah siap untuk dilakukan konsultasi publik. Tapi Gubernur terpilih kan belum dilantik, sehingga Musrembang juga belum bisa dilaksanakan. Setelah berbagai masukan itu ada, dan dibuat buku rancangan kemudian pak Gubernur mengirimkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,” paparnya.
Proses di DPRD, nanti akan dibentuk Pansus untuk kemudian dilakukan pembahasan secara seksama. Setelah selesai kemudian di paripurnakan, dan kembali lagi ke Pemprov untuk kemudian dilakukan fasilitasi ke Kemendagri.
“Setelah itu, baru disahkan menjadi Perda, dan bisa belanja,” imbuhnya. (luthfi)