SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Gregorius Ronald Tannur (31), terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), membantah pernah meminta putusan bebas kepada pengacaranya, Lisa Rachmat. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2), terkait dugaan suap kepada mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, kuasa hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu, menanyakan apakah Ronald pernah meminta putusan bebas kepada Lisa Rachmat.
“Saudara saksi waktu bertemu dengan ibu Lisa itu pernah minta bebas enggak?” tanya Philipus.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald Tannur.
Philipus kembali menegaskan pertanyaannya, “Jadi tidak pernah ngomong bahwa, ‘saya mau bebas’, itu tidak pernah ya?”
“Tidak pernah,” ulang Ronald.
Ronald juga mengaku tidak mengetahui adanya tawaran damai atau pemberian uang kepada keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menyiapkan tiket pesawat untuk keluarga Dini saat kasus dugaan penganiayaan masih dalam proses di Polrestabes Surabaya.
“Ini kan saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?” tanya tim penasihat hukum Erintuah.
“Betul,” jawab Ronald.
“Untuk orang tuanya ya?”
“Betul, dan kakaknya,” ujar Ronald.
Lebih lanjut, ia mengklaim tidak pernah menawarkan perdamaian atau uang kepada keluarga korban. Ia hanya meminta maaf kepada mereka saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian.
“Apakah saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang?” tanya tim penasihat hukum Erintuah.
“Tidak ada, Pak. Saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” jawab Ronald.
Saat ditanya mengenai uang perdamaian yang disebut mencapai Rp800 juta hingga Rp500 juta, Ronald mengaku tidak tahu menahu tentang hal tersebut.
“Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu saudara tahu enggak?,” lanjutnya.
“Tidak tahu pak,” jawab Ronald Tannur.
“Yang Rp800 juta, Rp500 juta saudara tidak tahu?” cecar tim penasihat hukum Erintuah.
“Tidak tahu,” ungkap Ronald Tannur.
Erintuah Damanik, bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Total dugaan suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Tindak pidana ini terjadi antara Januari hingga Agustus 2024, melibatkan lokasi seperti PN Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.
Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya berdasarkan putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
Erintuah Damanik juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25. Ia menyimpan uang tersebut di rumah dan apartemennya tanpa melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari, sehingga dianggap gratifikasi.
Heru Hanindyo disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal Saudi). Uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta Pusat, dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul didakwa menerima gratifikasi senilai Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$6.000 yang ia simpan di apartemennya. (rmg/san)