SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Tersangka penganiayaan guru TK di Jalan Permata Pamulang, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (14/2/2025) lalu rupanya dalam pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kedua tersangka ini setelah kami melakukan pengecekan urine itu kedua tersangka positif dibawah pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Rabu (26/2).
Victor merinci bahwa keduanya memiliki peran masing-masing saat peristiwa yang disaksikan langsung oleh murid TK itu terjadi. S (24) tersangka yang mengancam korban menggunakan sajam, dan N melakukan pemukulan ke wajah korban.
“Tersangka S alias M (24) ini yang membawa sajam jenis pisau sangkur dan melakukan pengancaman kekerasan serta mengacungkan sajam ke guru yang disaksikan oleh beberapa anak murid TK. Tersangka N alias O (58) perannya melakukan pemukulan kepada korban ke dagu sebelah kiri dengan tangan kanan dan merusak drum,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi viral terunggah di media sosial (medsos) Instagram. Dalam rekaman video, nampak seorang pria mendatangi puluhan anak TK yang sedang latihan marching band. Disitu, pelaku meminta uang yang ia sebut sebagai jatah.
Bahkan, pria itu sempat menunjuk salah satu guru dan setelah tidak diberi uang dirinya langsung pergi. Namun, rupanya pelaku pergi hanya untuk memanggil satu rekan lainnya yang menggunakan celana atribut salah satu ormas. Setelah rekannya datang, drum band milik anak-anak pun sempat ia tendang.
Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pria yang diduga anggota ormas itu langsung mendekati salah satu guru bernama Braja Dirgantara (20) dan sempat menampar Braja. Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawa dalam celananya.
Beruntung, ketika pelaku menyerang, Braja berhasil menangkis dan tidak mengalami luka. Pelaku juga sempat mengancam guru lainnya dan disaksikan para anak-anak di lokasi. Berdasarkan informasi, peristiwa itu diketahui terjadi pukul 16.30 WIB.
Dikarenakan aksi premanisme itu viral do media sosial (medsos) Instagram, tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Cisauk. Keduanya berinisial S alias M dan N alias O, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda satu diantaranya ditangkap di rumah orang tuanya.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 kuhp dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP, dengan ancaman paling tinggi 10 tahun. (eko)
