SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan yang berhasil disita.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, ganja kering 1,3 kilogram, 100 botol minuman keras, ribuan butir obat-obatan ilegal jenis tramadol dan hexymer hingga senjata tajam dimusnahkan, Kamis (27/2).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak kejahatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, juga ada miras dan senjata tajam,” kata Saimun, Kamis (27/2).
Dikatakan Saimun, untuk narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sementara untuk miras ini hasil tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek,” katanya.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil perkara pidana umum yang sudah putus di pengadilan pada Desember 2024 lalu. Yang mana, tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan (pemusnahan),” tandasnya. (alfian)
























