Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berlanjut ke PN Tipikor

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 10 Mar 2025 17:39 WIB
Rubrik Nasional
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berlanjut ke PN Tipikor

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan keterangan pers di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dinyatakan gugur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara ini tidak dapat dilanjutkan lantaran kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan suap terkait mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025), hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, “Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” serta menetapkan bahwa tidak ada biaya perkara dalam putusan ini.

Dalam pertimbangannya hakim Afrizal menyebut batasan waktu pengajuan praperadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Yakni dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai, terlepas dari agenda persidangan tersebut.

Meski demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, perkara tindak pidana dinyatakan otomatis gugur sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan MK.

Karena kasus Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan. “Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon (Hasto) harus dinyatakan gugur,” ujar hakim Afrizal dalam putusannya.

Dengan demikian, status Hasto kini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Hasto dijadwalkan akan digelar pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik langkah KPK yang dinilai terburu-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna menghindari kekalahan dalam praperadilan.

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harusnya menjadi perhatian kita semua. Ini bukan sekadar akal-akalan, tetapi cara untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terutama praperadilan,” ujar Maqdir.

Ia juga menyoroti potensi dampak dari langkah KPK ini terhadap pihak-pihak lain yang tengah berperkara. “Ketika mereka melakukan perlawanan, berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegasnya.

Praperadilan yang diajukan Hasto ini berkaitan dengan kasus dugaan suap. Sementara itu, gugatan praperadilan lain terkait dugaan perintangan penyidikan masih belum disidangkan. Meski demikian, Maqdir meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).

“Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata Maqdir. “Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucapnya.

Hasto telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga ikut serta dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. (rmg/san)

Tags: kpkpdi perjuanganpraperadilan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Viral Keributan Pedagang di Pasar Lama Tangerang, Nasrullah Sampaikan Kronologi Versinya

Viral Keributan Pedagang di Pasar Lama Tangerang, Nasrullah Sampaikan Kronologi Versinya

Senin, 11 Mei 2026 18:54 WIB
IMG_20260507_200156

Aktivis Mahasiswa Kota Tangerang Kritik MBG hingga Sistem Outsourcing

Kamis, 7 Mei 2026 20:08 WIB
Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Senin, 11 Mei 2026 16:24 WIB
IMG_20260510_071910

Banten Luncurkan Sekolah Aman dan Nyaman, Talenta Siswa Disiapkan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 07:25 WIB
IMG-20260509-WA0043

Polsek Rajeg Selidiki Aktivitas Galian Tanah, Diduga Tak Punya Izin

Sabtu, 9 Mei 2026 10:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.