Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berlanjut ke PN Tipikor

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 10 Mar 2025 17:39 WIB
Rubrik Nasional
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berlanjut ke PN Tipikor

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan keterangan pers di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dinyatakan gugur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara ini tidak dapat dilanjutkan lantaran kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan suap terkait mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025), hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, “Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” serta menetapkan bahwa tidak ada biaya perkara dalam putusan ini.

Dalam pertimbangannya hakim Afrizal menyebut batasan waktu pengajuan praperadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Yakni dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai, terlepas dari agenda persidangan tersebut.

Meski demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, perkara tindak pidana dinyatakan otomatis gugur sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan MK.

Karena kasus Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan. “Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon (Hasto) harus dinyatakan gugur,” ujar hakim Afrizal dalam putusannya.

Dengan demikian, status Hasto kini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Hasto dijadwalkan akan digelar pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik langkah KPK yang dinilai terburu-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna menghindari kekalahan dalam praperadilan.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harusnya menjadi perhatian kita semua. Ini bukan sekadar akal-akalan, tetapi cara untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terutama praperadilan,” ujar Maqdir.

Ia juga menyoroti potensi dampak dari langkah KPK ini terhadap pihak-pihak lain yang tengah berperkara. “Ketika mereka melakukan perlawanan, berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegasnya.

Praperadilan yang diajukan Hasto ini berkaitan dengan kasus dugaan suap. Sementara itu, gugatan praperadilan lain terkait dugaan perintangan penyidikan masih belum disidangkan. Meski demikian, Maqdir meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).

“Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata Maqdir. “Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed

Hasto telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga ikut serta dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. (rmg/san)

Tags: kpkpdi perjuanganpraperadilan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Arsenal Tekuk Aston Villa 1-0, Arteta Happy

Arsenal Tekuk Aston Villa 1-0, Arteta Happy

Selasa, 1 Sep 2026 09:05 WIB
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Senin, 31 Agu 2026 14:59 WIB

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
MEMBAGIKAN BERAS CPP : Gubernur Banten Andra Soni (kiri) bersama Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kanan), membagikan beras CPP. (ISTIMEWA)

Beras CPP Mulai Didistribusikan, Andra: Ini Upaya Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Senin, 31 Agu 2026 18:51 WIB
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.