SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dinyatakan gugur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara ini tidak dapat dilanjutkan lantaran kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan suap terkait mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025), hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, “Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” serta menetapkan bahwa tidak ada biaya perkara dalam putusan ini.
Dalam pertimbangannya hakim Afrizal menyebut batasan waktu pengajuan praperadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Yakni dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai, terlepas dari agenda persidangan tersebut.
Meski demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, perkara tindak pidana dinyatakan otomatis gugur sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan MK.
Karena kasus Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan. “Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon (Hasto) harus dinyatakan gugur,” ujar hakim Afrizal dalam putusannya.
Dengan demikian, status Hasto kini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.
Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Hasto dijadwalkan akan digelar pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik langkah KPK yang dinilai terburu-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna menghindari kekalahan dalam praperadilan.
“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harusnya menjadi perhatian kita semua. Ini bukan sekadar akal-akalan, tetapi cara untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terutama praperadilan,” ujar Maqdir.
Ia juga menyoroti potensi dampak dari langkah KPK ini terhadap pihak-pihak lain yang tengah berperkara. “Ketika mereka melakukan perlawanan, berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegasnya.
Praperadilan yang diajukan Hasto ini berkaitan dengan kasus dugaan suap. Sementara itu, gugatan praperadilan lain terkait dugaan perintangan penyidikan masih belum disidangkan. Meski demikian, Maqdir meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).
“Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata Maqdir. “Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucapnya.
Hasto telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga ikut serta dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. (rmg/san)