Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berlanjut ke PN Tipikor

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 10 Mar 2025 17:39 WIB
Rubrik Nasional
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berlanjut ke PN Tipikor

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan keterangan pers di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dinyatakan gugur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara ini tidak dapat dilanjutkan lantaran kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan suap terkait mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025), hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, “Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” serta menetapkan bahwa tidak ada biaya perkara dalam putusan ini.

Dalam pertimbangannya hakim Afrizal menyebut batasan waktu pengajuan praperadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Yakni dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai, terlepas dari agenda persidangan tersebut.

Meski demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, perkara tindak pidana dinyatakan otomatis gugur sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan MK.

Karena kasus Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan. “Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon (Hasto) harus dinyatakan gugur,” ujar hakim Afrizal dalam putusannya.

Dengan demikian, status Hasto kini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Hasto dijadwalkan akan digelar pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik langkah KPK yang dinilai terburu-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna menghindari kekalahan dalam praperadilan.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harusnya menjadi perhatian kita semua. Ini bukan sekadar akal-akalan, tetapi cara untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terutama praperadilan,” ujar Maqdir.

Ia juga menyoroti potensi dampak dari langkah KPK ini terhadap pihak-pihak lain yang tengah berperkara. “Ketika mereka melakukan perlawanan, berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegasnya.

Praperadilan yang diajukan Hasto ini berkaitan dengan kasus dugaan suap. Sementara itu, gugatan praperadilan lain terkait dugaan perintangan penyidikan masih belum disidangkan. Meski demikian, Maqdir meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).

“Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata Maqdir. “Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

Hasto telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga ikut serta dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. (rmg/san)

Tags: kpkpdi perjuanganpraperadilan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pura-pura Hendak Salat, Pelaku Curanmor Beraksi di Area Masjid di Wilayah Larangan

Pura-pura Hendak Salat, Pelaku Curanmor Beraksi di Area Masjid di Wilayah Larangan

Rabu, 24 Jun 2026 18:35 WIB
CleanUp Cisadane Angkut 8,5 Ton Sampah dari Sungai dan Bantaran

CleanUp Cisadane Angkut 8,5 Ton Sampah dari Sungai dan Bantaran

Rabu, 24 Jun 2026 17:55 WIB
Puluhan Pegawai Pemprov Banten Disanksi Disiplin

Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Selasa, 23 Jun 2026 15:44 WIB
Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Rabu, 24 Jun 2026 17:52 WIB
Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Rabu, 24 Jun 2026 17:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.