SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa dirinya tidak berambisi menambah kuota haji untuk 2025. Ia menilai bahwa peningkatan kuota bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Kami memang tidak terlalu berambisi menambah kuota haji, karena kalau ditambah, ini bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar Nasaruddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Menurutnya, setelah mempelajari sistem kuota haji di Indonesia dan negara lain, ia menyadari bahwa penambahan kuota akan berdampak pada fasilitas dan tenaga petugas haji di Tanah Suci. “Tiba-tiba kita tambah misalnya 20.000 jemaah, mau taruh kasurnya di mana? Akhirnya, kalau ditambah, bisa menyerbu kemah atau makanan jemaah lain,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa yang lebih dibutuhkan saat ini adalah peningkatan kualitas pendampingan bagi jemaah haji agar layanan bagi mereka semakin optimal. “Saya kira yang perlu kita utamakan adalah pendampingan. Dengan lebih banyak pendamping, jemaah haji kita akan lebih terlayani dengan baik,” tambahnya.
Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk 2025. Dari jumlah tersebut, 203.320 dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 17.680 untuk jemaah haji khusus. Sementara itu, kuota petugas haji tahun ini hanya 2.210 orang, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.200 petugas.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 155.283 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Jumlah ini setara dengan 76,37% dari total kuota yang tersedia.
“Pada hari ini ada 3.193 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total hingga saat ini mencapai 155.283 jemaah,” kata Muhammad Zain pada Selasa (11/3).
Dari jumlah tersebut, 151.038 merupakan jemaah yang berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi, sementara 4.195 lainnya adalah jemaah lanjut usia yang mendapat prioritas. Selain itu, terdapat 50 Petugas Haji Daerah (PHD) yang juga telah melunasi biaya perjalanan haji mereka. Pelunasan bagi PHD sendiri masih dibuka hingga 20 Maret 2025.
Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi saat ini.
“Kami meminta langkah-langkah agar masa pelunasan diperpanjang hingga batas maksimal, mengingat banyak jemaah dalam kondisi ekonomi sulit,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, Rabu (12/3/2025). “Bila waktunya diperpanjang, InsyaAllah mereka bisa melunasi dan berangkat haji tahun ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Agama telah merilis daftar jemaah reguler yang berhak melunasi biaya haji 2025, yakni:190.897 jemaah haji reguler berdasarkan urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama juga telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Sesuai jadwal, jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap dari embarkasi masing-masing.(rmg/san)