SATELITNEWS.COM, SERANG—Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas dan berani untuk menyelesaikan persoalan minyak bersubsidi MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriyadi meminta pemerintah baik kabupaten kota maupun provinsi bisa bersama-sama menarik produk yang merugikan masyarakat tersebut dari pasaran dengan membeli kembali semua minyak yang ada di pasar.
“Jadi kita mendorong pemerintah untuk secepatnya menarik produk itu dengan membeli dari yang ada di pasar, menarik yang ada di warung-warung, di toko-toko. Karena kalau tidak, tentu masyarakat akan dirugikan. Karena pasti masyarakat tidak akan bisa mengidentifikasi mana yang jumlahnya kurang,” Kata Fadli, Kamis (13/3).
Fadli mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara sempling terkait Minyak Kita di beberapa lokasi di Provinsi Banten.
Dalam penelusuran itu, Fadli mengaku Ombudsman Banten menemukan beberapa persoalan diantaranya mengenai kurangnya takaran Minyak Kita terutama pada kemasan berbentuk botol juga harga jual yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jadi untuk kemasan poch yang satu liter itu umumnya tidak bermasalah. Tapi yang botol itu memang bermasalah, dari awal botolnya itu bukan botol satu liter, itu botol dengan kapasitas 800 sampai 850 saja. Sehingga kalau masyarakat beli karena tulisannya satu liter dan melihat isinya penuh pasti akan tertipu.,” ujarnya.
“Ada dua produsen yang kami temukan yang sama. Satu adalah CV Rabani, yang kedua adalah PT Arta Eka Global Asia. Nah, ini semuanya itu di angka 800 mili liter,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Dikecam Gegara Jalan Provinsi Tergenang
Fadli mengatakan, tak hanya pemerintah, pihak aparat penegak hukum pun perlu bergerak untuk mencari pelaku bertanggung jawab atas permasalahan ini.
“Tentu saja aparat keamanan untuk mencari siapa pelaku dan memutus secepatnya rantai distribusinya,” katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah segera mengumumkan ciri-ciri atau produsen mana saja yang memang produknya harus dicurigai bermasalah untuk tidak dibeli oleh masyarakat. Terkait penjualan diatas HET, Fadli juga berharap agar pemerintah bisa memastikan dan menelusuri lebih lanjut alasan terjadinya penjualan di atas yang sudah ditentukan itu.
“Apakah rantai distribusinya yang terlalu panjang atau harga dari pabrik, produsen maupun distributor besarnya itu tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akhirnya pedagang menjual di atas HET,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi persoalan mengenai Minyak Kita yang memiliki takaran kurang dari seharusnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan jika proses pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya berkolaborasi dengan Satgas Pangan dari Polda Banten. Kata dia, hal tersebut meliputi pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha, produsen hingga distributor minyak goreng.
“Jika kedapatan terjadi pelanggaran di lapangan, maka yang menindaklanjuti Satgas Pangan. Sesuai dengan Undang-Undang perdagangan dan perlindungan konsumen,” katanya. (mpd/rmg)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Deklarasi SMPB 2026/2027 Berintegritas
























