SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara diminta tegas menolak dan melaporkan penerimaan gratifikasi, menjelang Hari Raya Lebaran. Pelaporan harus dilakukan pada kesempatan pertama.
Untuk itu, komisi antirasuah mengeluarkan surat edaran. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” ujar Budi Prasetyo dari Tim Juru Bicara KPK melalui keterangan resminya, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Budi, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah perbuatan yang dilarang.
Sebab, hal itu bisa berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi.
Selain itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” beber Budi.
Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada call center KPK 198. (rm)