SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Tindakan dua remaja Farrel Mahardika Putra (19) dan NRA (16) menawarkan ginjal untuk membebaskan ibundanya dari tahanan Polsek Ciputat Timur dalam kasus penggelapan viral di media sosial. Untungnya, polisi mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor melalui restorative justice (RJ). Perkara pun berakhir damai dan ibu kedua remaja tersebut sudah dibebaskan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq memastikan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Bambang mengatakan bahwa kesepakatan damai telah ditandatangani oleh pelapor dan terlapor dengan materai, disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing serta keluarga besar mereka yang berlangsung di kawasan Jelupang, Serpong, Tangsel, Minggu (23/3).
“Antara terlapor dan pelapor sudah menyetujui dan menyepakati damai antara kedua belah pihak. Ini keberkahan di bulan Ramadan, untuk bulan penuh ampunan saling memaafkan, nanti kami akan memproses untuk pencabutan perkaranya yang kita lakukan restoratif justice,” ujarnya di lokasi.
Bambang juga meluruskan stigma yang beredar di masyarakat terkait motif remaja berinisial F dan NRA yang ingin menjual ginjalnya. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan secara spontan oleh F, yang merasa bahwa surganya terusik setelah ibunya diamankan dalam kasus dugaan penggelapan.
“Stigma yang ada di masyarakat perlu kami luruskan, jadi kakak adik itu betul memang putra dari ibu Y yang perkara di Polsek Ciputat Timur atas kasus 372 atas kasus penggelapan. Dia melakukan itu secara spontan karena dia merasa surganya terusik, ibunya diamankan karena biasanya dia bersama ibunya,” katanya.
“Dan kegiatan itu menurut F dilakukan spontanitas bagaimana karena dia akan menebus kerugian yang diminta oleh pelapor alasannya itu,” lanjut Bambang.
Terkait mekanisme penangguhan penahanan, Bambang menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan asesmen terhadap perkara.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
“Jadi proses penangguhan penanganan itu penundaan masa penahanan itu kewenangan penyidik, kami menilai dan melakukan asesmen perkara ini harus ditangguhkan karena ini adalah sama-sama masih berkeluarga dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Kata Bambang, kasus ini sendiri bermula sejak 3 September 2024, dengan laporan yang baru dibuat pada November. Selama ini, penyidik sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi namun kedua belah pihak tetap bersikeras menggunakan jalur hukum.
“Penyidik sudah mulai berupaya berkali-kali melakukan mediasi, cuma kedua belah pihak ini sama-sama kukuh menggunakan pengacara. Kita sudah berupaya bagaimana harus diselesaikan. Terkait penangguhan penanganan kami sampaikan kepada masyarakat ini kewenangan penyidik dan tidak ada sepeser uang pun dalam bentuk apapun yang diberikan,” paparnya.
“Itu murni penangguhan penanganan mekanismenya permohonan dari keluarga tersangka ataupun penasehat hukum kepada kami. Kami akan melakukan asesmen menilai apakah layak atau tidak kami kabulkan,” imbuh Bambang.
Sebagai informasi, kasus tersebut mencuat setelah dua orang remaja yakni Farrel Mahardika Putra (19) dan NRA (16) nekat menawarkan jual ginjal di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3). Tindakan itu pun langsung menyedot perhatian di dunia maya.
Dalam poster itu, mereka menuliskan bahwa sang ibunda sedang ditahan di Polres Tangerang Selatan. “Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel” bunyi tulisan dalam poster tersebut.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
Farel bercerita sang ibu, Syafrida Yani, 49 tahun, mendekam di balik jeruji besi tahanan sejak Rabu, 19 Maret 2025. Syafrida ditahan atas laporan kerabatnya berinisial NY yang merupakan seorang pramugari maskapai asing.
Kuasa hukum pelapor, Suryaman tidak memberikan banyak komentar dalam pertemuan kemarin. Kata dia, materi laporan soal penggelapan pun sudah diselesaikan.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan apalagi di bulan Ramadan ini, jadi kami membuka pintu maaf dan apa yang stigma masyarakat yang sudah terjadi di luar sana kami klarifikasi bahwa apa yang dikatakan tidak benar tentang klien kami. Sudah dicabut laporannya,” paparnya.
Suryaman menyampaikan, pihaknya mengklaim sudah menempuh jalur mediasi sebelumnya. Bahkan, ia sempat mediasi bersama dengan suami yang bersangkutan. Apalagi, keduanya antara pelapor dan terlapor masih kerabat dekat.
“Sebenarnya kami sudah melakukan pendekatan karena kami juga menilai bahwa antara kedua belah pihak ini masih ada hubungan kerabat, maka kami melakukan pendekatan dengan pihak terlapor bertemu dengan suaminya, kami menyampaikan bahwa kalau bisa selesai secara kekeluargaan,” katanya.
“Bahkan kita juga sempat memberikan uang kompensasi waktu itu agar supaya handphone ini dikembalikan kepada klien kami. Awal perkara ini berkembang klien kami hanya memperkarakan handphone. Lalu berkembang, setelah dicek pembukuan lalu timbullah uang maka kita laporkan atas penggelapan,” imbuhnya. (eko)
























