SATELITNEWS.COM, LEBAK—Aparat Polres Lebak bergerak cepat mengungkap kasus pembuang bayi di kebun singkong. Hasilnya, tidak sampai 12 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pembuangan jasad bayi yang terbungkus kantong plastik berwarna hitang yang terkubur di kebun singkong di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu. Pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Pengungkapan kasus ditemukannya bayi yang terkubur di kebun singkong sempat menggegerkan warga. Kepolisian berhasil mendapati petunjuk mulai dari laporan, keterangan saksi, dan hasil outopsi. Dari pengumpulan keterangan tersebut, polisi mendapati petunjuk kepada MR.
“Ya tidak kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kita amankan, di rumahnya di Kecamatan Cijaku,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki kepada wartawan di Mapolres Lebak, Rabu (9/4/2025).
Kata Zaki, terduga pelaku adalah ibu kandung yang diketahui adalah seorang janda. Dia tega mengubur bayi mungil tersebut lantaran malu karena diduga hamil di luar nikah. “Pelaku ini adalah ibu kandung si jasad bayi. Dia seorang janda, sementara bayi yang dikuburnya diperkirakan baru satu hari,” ujar Zaki.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, motifnya membuang darah dagingnya untuk menghilangkan aib. Sebab, kehadiran bayi tak berdosa yang dikubur dalam kondisi menurut Zaki merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. “Motifnya itu untuk menghilangkan aib (malu memiliki anak diluar nikah), karena hasil keterangan terduga pelaku hamil diluar nikah,” tuturnya.
“Pengakuannya ya, usai melahirkan si bayi itu dalam kondisi masih hidup namun tidak bergerak. Nah oleh pelaku, karena bayi itu dimasukkan ke kantong plastik lalu di kubur di kebun singkong yang tidak jauh dari lokasi rumahnya,” kata Zaki menirukan keterangan terduga pelaku.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Pelaku yang saat ini telah diamankan berikut buktinya berupa 1 Pcs celana (wanita) berwarna biru dongker. 1 Pcs celana dalam (wanita) berwarna biru toska dengan bercak darah, 1 batang pohon pisang (ukuran 100cm), 1 (satu) batang kayu (ukuran 150cm), potongan kulit pohon yg terdapat bercak darah.
“Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar. Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda 45 juta,” tandasnya.(mulyana)
























