SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dua di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades. Para tersangka telah meraup untung miliaran dalam kasus ini.
“Dari hasil gelar perkara pada Kamis, 20 Maret 2025 yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/5).
Kesembilan tersangka tersebut terlibat dalam proses pemalsuan dokumen tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Yang pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani dokumen PM1 dalam proses PTSL. Kemudian AR, Kades yang menjabat sejak 2023, yang diketahui telah menjual bidang tanah di laut kepada dua warga, YS dan BL,” kata Djuhandhani.
Selain dua nama tersebut, sejumlah perangkat desa dan anggota tim pendukung PTSL juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM (Kasi Pemerintahan), Y (Staf Desa), S (Staf Kecamatan), serta anggota Tim Support PTSL seperti AP (Ketua Tim), GG (Petugas Ukur), MJ (Operator Komputer), dan HS (Tenaga Pembantu).
Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah dengan cara mengubah objek dan subjek dalam sertifikat. Tanah yang semula terdaftar sebagai lahan darat dialihkan menjadi wilayah laut dengan luasan yang lebih besar. Polisi mencatat terdapat 93 sertifikat yang diduga dipalsukan dan kemudian digadaikan ke bank swasta.
“Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan objek dalam sertifikat. Jadi, sertifikat lahan di darat diubah menjadi sertifikat untuk wilayah laut. Ini bukan hanya perubahan objek, tapi juga perubahan subjek kepemilikan,” ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, para tersangka telah meraup untung miliaran dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut ini. “Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” ujar Djuhandhani .
Penyidik juga telah menemukan bukti obyek sertifikat di area pagar laut Segarajaya Bekasi juga telah dijaminkan oleh tersangka. “Karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita,” imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditahan. “Untuk saat ini, penyidik masih fokus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Kami akan segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Menurut rencana, pemeriksaan itu akan digelar pada pekan depan. “Saya perintahkan kepada penyidik minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.
Atas perbuatannya, tersangka perangkat desa dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. “Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap Saudara MS, kita kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56,” terang Djuhandani.Sementara tim pendukung dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Februari 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat, akta otentik, serta pencantuman keterangan palsu dalam dokumen resmi.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil analisis dari laboratorium forensik.
Sementara itu, kasus pagar laut di Desa Hurip Jaya, Bekasi, yang melibatkan PT MAN masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini merupakan temuan Polri saat mendalami kasus di Desa Segara Jaya.
“Saat ini, untuk yang PT MAN, sudah digelar untuk naik sidik, kita sudah memeriksa, mungkin minggu-minggu ini juga akan segera kita lakukan pemeriksaan kepada yang berkaitan dengan PT MAN untuk selanjutnya apakah itu untuk dinaikkan status lebih lanjut,” kata Djuhandhani. (rmg/san)