SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Fakta tentang pembuangan janin yang dilakukan AT di kawasan Boulevard Bintaro Sektor 7 RT 01 RW 04 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (9/4) lalu akhirnya terungkap.
Janin itu merupakan hasil hubungan di luar nikah antara AT dengan kekasihnya, SGS.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa janin laki-laki tersebut adalah hasil hubungan tanpa status ya, atau tanpa nikah,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/4).
Muhibbur melanjutkan, AT dan SGS, merupakan teman satu pekerjaan di sebuah restoran serta keduanya tinggal bersama. Mereka sudah menjalani hubungan selama dua tahun belakangan.
Lalu, pada bulan Desember 2024, SGS hamil. Kepada polisi, mereka mengaku usia kandungannya hanya dipertahankan empat bulan.
“Kandungannya digugurkan pada usia sekitar 4 bulan, karena sempat dibawa juga ke USG di bidang dekat kosnya, jadi mereka itu sudah berpacaran setahun lebih, dan juga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucapnya.
Baca Juga: SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
Muhibbur menjelaskan, SGS menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat yang ia beli melalui aplikasi TikTok.
“Pengakuan dari saudara SGS, cara menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat, yaitu miso prostol, yang didapat dari orang lain, yaitu melalui media, media di akun TikTok ya. Nah ini masih dalam proses pengembangan, penyidikan oleh kami,” jelasnya.
Awalnya, kata dia, yang bersangkutan membeli dua butir obat sekitar bulan Januari 2025. Setelah diminum, rupanya tidak memberikan reaksi apapun. Akhirnya, lantaran panik kandungannya semakin membesar, pada Maret 2025 SGS kembali membeli obat serupa di penjual online tersebut sebanyak 8 butir.
“Saudara SGS itu membeli lagi obat miso prostol di akun TikTok yang sama ya, sebanyak 8 butir dengan seharga Rp700.000. Dengan cara transfer ke akun TikTok tersebut,” katanya.
Selanjutnya, pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, SGS meminum obat yang ia beli sebanyak dua butir dan dua butir lainnya dimasukkan kedalam alat kelaminnya. Akhirnya, setelah satu jam kontraksi janin itu keluar ketika SGS didalam kamar mandi tanpa dibantu siapapun.
“Keluar di dalam kamar mandi dalam kondisi janin laki-laki tersebut sudah tidak bernyawa selanjutnya pelaku memotong ari-ari dengan menggunakan gunting. Lalu sodara AT membersihkan janin dan membungkus dengan kain warna putih, lalu memasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam,” ungkapnya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 13 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya
“Sekitar pukul 17.45 WIB, sodara AT pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk membuang bayi tersebut di lahan samping mitra 10 Jalan Boulevar Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku atau tersangka itu dikenakan pasal 77 A UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KuHP, atau pasal 348 KuHP, dan atau pasal 427 Undang-Undang no. 17 tahun 2003 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau paling lama 4 tahun, dan atau paling lama 12 tahun, dan atau paling lama 10 tahun,” jelasnya. (eko)

















