SATELITNEWS.COM, LEBAK – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah menyambangi Samsat Rangkasbutung, Kabupaten Lebak, Selasa (15/4/2025). Kepada pemohon pajak, dia meminta tidak ragu melaporkan kepadanya jika mengalami kesulitan pada proses pemutihan pajak kendaran tersebut.
“Kalau ada kendala, sampaikan ke saya. Kami benar-benar ingin memberikan pelayanan yang cepat, murah dan mudah,” kata Dimyati.
Namun demikian, dia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak bisa diangsur alias dicicil.
“Saya dengar, katanya ada yang mau bayar pajak nyicil. Saya tekankan lagi enggak boleh, misalnya ada yang pajaknya Rp400 ribu terus mau cicil dulu Rp200 ribu, enggak boleh ya,” ujar Dimyati.
Dalam kunjungannya, Wagub Dimyati meninjau langsung proses pelayanan dan berdialog dengan warga, yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan. Kedatanganya, ujar Dimyati, ke Samsat Rangkasbitung untuk memastikan pelayanan berjalan lancar tanpa dan pungutan biaya tambahan, apalagi sampai ada Pungutan Liar (Pungli).
“Jadi saya datang ke Samsat Rangkasbitung, untuk memastikannya, (program pemutihan pajak kendaran),” ujar mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.
Baca Juga: Buka Kejurda Mini Soccer, Wagub Dimyati Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Tim
Wagub juga mengingatkan petugas, agar selalu menjaga profesionalisme serta meningkatkan pelayanan publik. Ia berharap, program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu di masa mendatang.
“Jelas, tujuan kita tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menyadarkan pentingnya membayar pajak kendaran,” tandasnya.
Program penghapusan tunggakan pajak, berdampak positif bagi masyarakat khususnya pemilik kendaran yang menugak pajak.
Salahsatunya diungkapkan Yosep, warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak ini. Motor merek Honda Legenda, yang dimiliknya terakhir kali bayar pajak sekitar 14 tahun lalu.
Artinya, sudah 14 tahun kendaraan tersebut tidak dibayar pajaknya. Bukan tanpa alasan, kesibukan menjadi alasan Yosep motor kesayangnya pajaknya belum dibayar.
Setelah adanya kebijakan Pemprov Banten, tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025, dirinya rela antre agar motor antik kesayangannya tersebut pajak kendaraannya bisa hidup kembali.
Baca Juga: Berbeda Dengan Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Di Pemprov Banten Tetap Pakai KTP Pemilik Pertama
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat pemilik kendaraan membayarkan pajak tahun 2025. Program tersebut digelar hingga Juni 2025 mendatang. (mulyana)
