SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dipastikan akan cair pada bulan Juli 2025. Besarannya tergantung kelas jabatan, mulai dari Rp2,5 juta hingga yang tertinggi Rp33 juta per bulan.
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 menyatakan bahwa tukin diberikan setiap bulan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan bahwa penilaian per semester lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan dosen. Dengan demikian, penilaian kinerja dosen dilakukan selama enam bulan, yakni dari Januari hingga Juni 2025.
“Supaya lebih fair, kami akan menilai dalam satu semester. Kami ukur kinerjanya sejak Januari, dan pencairan dilakukan pada Juli,” ujar Brian di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Brian, pekerjaan dosen memiliki sejumlah capaian penting—seperti penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat—yang umumnya memerlukan waktu lebih panjang dan tidak dapat diukur secara bulanan. Oleh karena itu, sistem penilaian semesteran dianggap lebih adil.
“Kalau dosen kan memang ada capaian-capaian yang baru bisa diraih selama satu semester. Jadi kasihan justru kalau dinilainya per bulan,” kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menekankan bahwa tukin bukan semata-mata tambahan penghasilan bagi ASN. Ia menyebutkan, tukin merupakan instrumen strategis untuk mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
“Pemberian tukin ini bukan hanya persoalan angka, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” jelas Rini.
Rini juga menambahkan, tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan dan hasil evaluasi jabatan. Evaluasi tersebut akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara akuntabel. Ketentuan teknis mengenai pemberian tukin akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 menjadi payung hukum pencairan tukin bagi ASN dan dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci besaran tukin untuk dosen berdasarkan Perpres tersebut.
Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.
Bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan bahwa terdapat tiga kategori pegawai yang berhak menerima tukin setiap bulan. Pertama, pegawai ASN dan pegawai lainnya yang diangkat secara resmi dan bekerja penuh di satuan organisasi Kemendikti Saintek.
Kedua, Pegawai ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diserahi jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya. Ketiga, pegawai yang diangkat pada jabatan tertentu yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tukin diberikan terhitung mulai 1 Januari 2025, dengan tetap mempertimbangkan tukin yang sebelumnya telah diterima. Nilai tukin dibedakan berdasarkan 17 kelas jabatan. Pegawai dengan kelas jabatan 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.531.250 per bulan, sedangkan pegawai pada kelas jabatan tertinggi (kelas 17) akan menerima hingga Rp33.240.000 per bulan.
Nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani.
Saat ini, Kemendikti Saintek tengah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri serta petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan pencairan tukin.
Setelah aturan teknis tersebut diterbitkan, tukin akan dicairkan kepada 31.066 dosen yang tersebar di berbagai institusi. Rinciannya, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti. (rmg/san)