Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tunjangan Kinerja Dosen Bakal Cair Juli 2025

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 15 Apr 2025 19:02 WIB
Rubrik Nasional
Tunjangan Kinerja Dosen Bakal Cair Juli 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan terkait tukin dosen ASN, Selasa (15/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dipastikan akan cair pada bulan Juli 2025. Besarannya tergantung kelas jabatan, mulai dari Rp2,5 juta hingga yang tertinggi Rp33 juta per bulan.

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 menyatakan bahwa tukin diberikan setiap bulan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan bahwa penilaian per semester lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan dosen. Dengan demikian, penilaian kinerja dosen dilakukan selama enam bulan, yakni dari Januari hingga Juni 2025.

“Supaya lebih fair, kami akan menilai dalam satu semester. Kami ukur kinerjanya sejak Januari, dan pencairan dilakukan pada Juli,” ujar Brian di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Brian, pekerjaan dosen memiliki sejumlah capaian penting—seperti penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat—yang umumnya memerlukan waktu lebih panjang dan tidak dapat diukur secara bulanan. Oleh karena itu, sistem penilaian semesteran dianggap lebih adil.

“Kalau dosen kan memang ada capaian-capaian yang baru bisa diraih selama satu semester. Jadi kasihan justru kalau dinilainya per bulan,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menekankan bahwa tukin bukan semata-mata tambahan penghasilan bagi ASN. Ia menyebutkan, tukin merupakan instrumen strategis untuk mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PPPK, Pemprov Banten Anggarkan Rp107 M Untuk Tukin

“Pemberian tukin ini bukan hanya persoalan angka, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” jelas Rini.

Rini juga menambahkan, tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan dan hasil evaluasi jabatan. Evaluasi tersebut akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara akuntabel. Ketentuan teknis mengenai pemberian tukin akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

BeritaTerbaru

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB

Perpres Nomor 19 Tahun 2025 menjadi payung hukum pencairan tukin bagi ASN dan dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci besaran tukin untuk dosen berdasarkan Perpres tersebut.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.

Bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.

Baca Juga: Tukin PPPK Belum Dianggarkan, Pemprov Banten Fokus Penyelesaian PPPK

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.

Perpres Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan bahwa terdapat tiga kategori pegawai yang berhak menerima tukin setiap bulan. Pertama, pegawai ASN dan pegawai lainnya yang diangkat secara resmi dan bekerja penuh di satuan organisasi Kemendikti Saintek.

Kedua, Pegawai ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diserahi jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya. Ketiga, pegawai yang diangkat pada jabatan tertentu yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tukin diberikan terhitung mulai 1 Januari 2025, dengan tetap mempertimbangkan tukin yang sebelumnya telah diterima. Nilai tukin dibedakan berdasarkan 17 kelas jabatan. Pegawai dengan kelas jabatan 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.531.250 per bulan, sedangkan pegawai pada kelas jabatan tertinggi (kelas 17) akan menerima hingga Rp33.240.000 per bulan.

Nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.

“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani.

Saat ini, Kemendikti Saintek tengah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri serta petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan pencairan tukin.

Setelah aturan teknis tersebut diterbitkan, tukin akan dicairkan kepada 31.066 dosen yang tersebar di berbagai institusi. Rinciannya, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti. (rmg/san)

Tags: dosenilmiahpublikasiTukintunjangan kinerja
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemkab Serang, saat memberikan pendampingan korban di Polresta Serang Kota. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Lakukan Pendampingan Hukum Korban Terduga Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB
LONGSOR - Tanah tebing di Kampung Palimping RT 02 RW 03, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, longsor dan nyaris mengikis pemukiman warga. (ISTIMEWA)

Pembina BSR Desak Pemkab Pandeglang Segera Tangani Longsor Tebing Di Huntap Tunggal Jaya

Rabu, 24 Jun 2026 17:17 WIB
TINJAU LOKASI - Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, tinjau aktifitas pembuatan gerabah, di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas. (ISTIMEWA)

Wabup Najib Imbau Warga Kosambi Pertahankan Kawasan Sentra Gerabah

Selasa, 30 Jun 2026 19:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.