SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie bakal segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menggantikan Wahyunoto Lukman yang terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024. Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tangsel ditahan Kejati Banten.
“Biar bagaimanapun, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum. Pastinya saya harus menunjuk Plt untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” ujar Benyamin, Rabu (16/4).
Diketahui, Wahyunoto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (15/4/2025) kemarin. Benyamin menjelaskan, dalam menanggapi permasalahan ini, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya yang tengah berjalan.
“Saya turut prihatin dengan apa yang saat ini terjadi terhadap Pak WL, semoga Pak WL dapat menjalani proses hukum ini dengan sabar. Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan saya berharap kepada teman-teman agar selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Walaupun nasi sudah jadi bubur, Benyamin meminta kepada seluruh bawahannya agar selalu taat menjadi aturan. Hal ini patut dilakukan agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Pemkot Tangsel untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam
Soal penelusuran pembuangan sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam proyek bernilai Rp 75,9 miliar tersebut, Benyamin tidak mau ambil pusing. Pasalnya, hal itu diatur oleh pihak penyedia yang bertanggungjawab secara penuh.
“Menanggapi masalah pembuangan sampah ke kabupaten Bogor dan Bekasi, barangkali bisa ditanyakan ke pihak penyedia, karena kesepakatannya diatur oleh penyedia sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah,” bebernya.
Walaupun kerjasama pembuangan sampah dengan pihak ketiga tersandung kasus korupsi, Benyamin mengaku tetap fokus menjajaki wilayah lain untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
“Saat ini kami sedang fokus menjajaki kerjasama dengan Kabupaten Pandeglang terkait pembuangan sampah, termasuk kerjasama dengan DKI Jakarta. Mudah-mudahan kerjasama ini dapat berlangsung baik dan jadi solusi jangka pendek sambil menunggu proses PSEL,” pungkasnya.
Diketahui kasus ini bermula PT EPP selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan dapat nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00. Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000. Namun, PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
Dalam kasus ini, tersangka Wahyunoto Lukman dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eko)
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta
























