SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus suap terkait vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng menambah daftar panjang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2011 -2024 terdapat 29 hakim tersangka korupsi.
“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” tulis keterangan tertulis ICW, Rabu (16/4/2025).
Puluhan hakim itu, tulis ICW, menerima suap untuk mengatur penanganan perkara. Nilai korupsi yang melibatkan para hakim itu mencapai ratusan miliar rupiah. “Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345”.
Kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus migor dinilai ICW merupakan cerminan persoalan mafia peradilan yang belum bisa dituntaskan Mahkamah Agung (MA). ICW mendesak MA memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga elemen masyarakat sipil.
ICW juga memandang lolosnya tiga terdakwa korporasi kasus migor dari jeratan hukum sebagai contoh penegak hukum yang masih dipengaruhi kepentingan oligarki. Para oligarki, kata ICW, mudah mendapatkan impunitas dari jeratan hukum melalui pemberian suap kepada hakim di perkara korupsi yang tengah dihadapi.
“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Temuan ICW setiap tahun menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi,” tulis ICW.
Hasil pemantauan tren vonis ICW tahun 2023 menunjukkan 252 pengusaha atau swasta menjalani persidangan kasus korupsi. Selain itu, dari total 898 terdakwa, pengadilan negeri mendakwa 3 korporasi. Di tingkat pengadilan tinggi, ada 6 korporasi yang disidangkan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi milik tersangka Muhammad Syafei yang berada di Palembang dan Jakarta.
“Tim Penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil merk Honda CRV dan 4 unit sepeda Brompton,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).
Dalam kasus ini, Muhammad Syafei yang merupakan Head of Social Security and License Wilmar Group, berperan menyediakan dana suap sebesar Rp60 miliar. Uang itu disediakan setelah Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan peringatan bahwa putusan hakim bisa jadi akan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejagung juga masih mendalami sumber uang suap. Penyidik masih melakukan penelusuran apakah dua korporasi lainnya yakni Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group juga melakukan pemberian uang untuk mendapat vonis lepas.
Penyidik tengah mendalami apakah hanya Rp60 miliar uang yang diserahkan untuk mengatur putusan itu atau ada jumlah lain.
“Jadi, itulah yang saat ini sedang kami kembangkan ya,” kata Qohar.
Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Terakhir, Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. (rmg/san)