SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Setelah Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman, kini Jaksa menetapkan Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel berinisial Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka kasus yang sama.
Penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 April 2025. Saat ini Apriliadhi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan, telah terjadi dugaan persekongkolan antara pihak DLH dan PT EPP. Bahkan, dalam pelaksanaannya, PT EPP tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak, dan diketahui tidak memiliki fasilitas serta kompetensi yang memadai untuk pekerjaan tersebut.
Rangga menjelaskan bahwa sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, Tubagus Apriliadhi dinilai telah menyalahi aturan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Berawal dari Teguran Soal Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan
“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dijadikan sebagai dasar refensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Dimana, Tubagus juga menetapkan HPS tanpa dasar yang jelas, gagal melakukan klarifikasi teknis, fungsi, kinerja, ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia. Serta membuat kontrak yang tidak mengatur teknis lokasi pengangkutan dan pengelolaan sampah.
“Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis, fungsi, kinerja, ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia,” ucap Rangga.
Selain itu, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah.
Kata Rangga, pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah.
“Yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga: Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan, Klaim Temukan 9 Kejanggalan
Pada tahap pembayaran, lanjut Rangga, tersangka Tubagus Apriliadhi yang kapasitasnya selalu KPA tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa. Atas perbuatannya, TAKP dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eko)
























