Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kejati Banten Tetapkan Tersangka ke-4 Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 18 Apr 2025 21:22 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Kejati Banten Tetapkan Tersangka ke-4 Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel

Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Zeky Yamani, pada Kamis (17/4/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.

Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Zeky Yamani, pada Kamis (17/4/2025). Diketahui, Zeky merupakan mantan staf DLH Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Tangsel.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyampaikan bahwa Zeky memiliki peran mencari lokasi pembuangan dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel.

“Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY bersama-sama dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasilokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” papar Rangga dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/4).

Rangga melanjutkan, saat pembayaran pekerjaan proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut ikut mengalir ke rekening Zeky yang dirinya kelola sekitar Rp 15,4 miliar. Kata Rangga, penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang.

“PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp 75,940,700,00, dari jumlah tersebut yang sebesar Rp 15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Sdr. ZY dan dikelola oleh Sdr ZY,” urainya.

Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera

Kata Zeky, pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung hari ini Rabu tanggal 17 April tahun 2025,” pungkasnya.

BeritaTerbaru

3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera

Sabtu, 10 Okt 2026 18:24 WIB
Mengira Dapat Hibah Rp 5 Miliar Ternyata Pinjaman, Banyak Pengurus KMP di Kota Tangerang "Mundur Teratur"

Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

Sabtu, 10 Okt 2026 17:32 WIB

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Sebagai informasi, Kejati Banten sebelumnya sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka diantaranya Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman, dan Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel berinisial Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa. (eko)

Tags: Kejati Banten Tetapkan Tersangka ke-4 Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB
Headline

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB
Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi

Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi

Kamis, 8 Okt 2026 20:26 WIB
Ganti Rugi Lahan Tol Serbaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Selasa, 6 Okt 2026 11:38 WIB
Peserta Wisuda Sekolah Lansia Kota Tangerang Didorong Mampu Kelola Kegiatan

Peserta Wisuda Sekolah Lansia Kota Tangerang Didorong Mampu Kelola Kegiatan

Rabu, 7 Okt 2026 16:33 WIB
Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Rabu, 7 Okt 2026 18:44 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.