SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Zeky Yamani, pada Kamis (17/4/2025). Diketahui, Zeky merupakan mantan staf DLH Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Tangsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyampaikan bahwa Zeky memiliki peran mencari lokasi pembuangan dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel.
“Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY bersama-sama dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasilokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” papar Rangga dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/4).
Rangga melanjutkan, saat pembayaran pekerjaan proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut ikut mengalir ke rekening Zeky yang dirinya kelola sekitar Rp 15,4 miliar. Kata Rangga, penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang.
“PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp 75,940,700,00, dari jumlah tersebut yang sebesar Rp 15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Sdr. ZY dan dikelola oleh Sdr ZY,” urainya.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
Kata Zeky, pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung hari ini Rabu tanggal 17 April tahun 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejati Banten sebelumnya sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka diantaranya Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman, dan Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel berinisial Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa. (eko)





















