SATELITNEWS.COM, SERANG – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku politik uang, berinisial SD (35), Jumat (18/4/2024).
Penangkapan dilakukan di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. SD diduga merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, AH dan NN.
Modus yang digunakan, SD membujuk warga Kampung Pagadungan agar memilih Paslon 01 dengan imbalan uang sebesar Rp25.000 per orang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku yang membawa uang sebesar Rp450.000. Uang tersebut diduga akan disebarkan kepada pemilih di Kampung Pagadungan, masing-masing sebesar Rp25.000, untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Jangan Korbankan Penghidupan PKL
Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim Gakkumdu meliputi:
1. Uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar (total Rp360.000).
2. Uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar (total Rp90.000).
3. Satu unit ponsel merek Samsung.
Di akhir keterangannya, Endang menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” pungkasnya. (rls)





















