SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie telah resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk posisi Kepala Dinas dan Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua pejabat itu sebelumnya ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan sampah.
“Plt Kadis DLH sudah saya tunjuk Kaban Kesbangpol pak Bani Khosyatulloh, dengan pertimbangan tentunya dari aspek kepangkatan, aspek pengalaman, kemudian itu saya tetapkan SK penunjukan Plt-nya,” ujarnya, Senin (21/4).
Selanjutnya, kata Benyamin, posisi Kepala Bidang DLH juga sudah ditunjuk penggantinya. Dimana, Kepala Bidang Konservasi DLH Tangsel, Erik, kini merangkap dua jabatan sebagai Plt Kabid Persampahan menggantikan Tubagus Apriliadhi.
“Kepala bidangnya juga sudah ditunjuk Plt-nya yaitu kepala bidang konservasi dari DLH, jadi dia merangkap dua. Plt sudah dari kemarin Jumat sudah,” ucap Benyamin.
Menanggapi kasus hukum yang menjerat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Benyamin menegaskan sikapnya untuk menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Sepanjang menyangkut proses hukum, hukum pidana, jalani dengan sebaik-baiknya. Saya menyerahkan semuanya ke proses hukum dan saya berharap yang bersangkutan PNS yang terkena kasus ini bisa kooperatif dengan penyidik, ungkapkan sebaik-baiknya sesuai dengan fakta,” bebernya.
Baca Juga: SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
Benyamin pun menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk taat terhadap aturan yang berlaku.
“Saya prihatin dengan kasus ini, tetapi ini harus menjadi contoh bahwa saya sering mengatakan jangan tabrak aturan, kita yang akan ditabrak oleh aturan ini buktinya. Jangan main-main dengan aturan, aturan itu dibuat untuk membuat segala sesuatunya jadi benar, kalau aturan ditabrak jadinya ngga bener,” ungkapnya.
“Makanya tugas Plt ini untuk mempersiapkan penanganan penanganan sampah secara teknis. Kasus hukumnya sudah, lagi berjalan. Sekarang yang saya pikirin penanganan sampahnya, hari ini, besok, lusa, ini sudah kita bahas juga,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Tersangka dalam kasus ini diantaranya Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dan Zeky Yamani. Diketahui, Zeky merupakan mantan staf DLH Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Tangsel. (eko)

















