SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini didasarkan pada proses sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2025.
“Dari temuan tersebut, 10 di antaranya merupakan produk kosmetik hasil kontrak produksi dalam negeri, sedangkan enam lainnya adalah produk impor,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Selasa (22/4).
Dari hasil pengujian laboratorium, diketahui bahwa kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10—bahan-bahan yang telah dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.
Berikut adalah daftar lengkap kosmetik yang masuk dalam temuan BPOM:
BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#, SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#, SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179, SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07, SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1.
Kemudian, PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1, SARASKIN COSMETIC Day Cream, SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster, F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive, HELENALIZER Glow Night Cream, MANTULITA All in One Cream, FLY GLOW COSMETICS Night Cream, FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal, dan FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal.
Menurut Taruna, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, dari yang ringan hingga serius. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit (ochronosis), iritasi, reaksi alergi, hingga gangguan ginjal.
Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan berpotensi menyebabkan kelainan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil. Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku, serta kondisi ochronosis.
Sementara itu, timbal dikenal sebagai logam berat yang berbahaya bagi sistem saraf dan fungsi organ tubuh. Pewarna merah K10 yang dilarang penggunaannya karena bersifat karsinogenik juga ditemukan dalam beberapa produk.
BPOM telah mengambil langkah tegas berupa penertiban di fasilitas produksi dan distribusi, serta mencabut izin edar produk-produk yang melanggar. Penghentian sementara kegiatan produksi dan importasi (PSK) juga telah diterapkan pada produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
“Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan kemanfaatan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” tegas Taruna.
Sehari Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM mengumumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Sembilan produk ini tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.
“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).
Tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran. Sementara itu, untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Berikut daftar 9 produk yang mengandung unsur babi yang diumumkan:
(1) Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur),
(2) Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow),
(3) ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),
(4) ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga).
(5) ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
(6) Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7) Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling),
(8) AAA Marshmallow Rasa Jeruk
(9) SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat .(rmg/san)