Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bisnis

BPOM RI Larang Beredar 16 Kosmetik Berbahaya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 22 Apr 2025 17:02 WIB
Rubrik Bisnis, Nasional
BPOM RI Larang Beredar 16 Kosmetik Berbahaya

Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini didasarkan pada proses sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2025.

“Dari temuan tersebut, 10 di antaranya merupakan produk kosmetik hasil kontrak produksi dalam negeri, sedangkan enam lainnya adalah produk impor,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Selasa (22/4).

Dari hasil pengujian laboratorium, diketahui bahwa kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10—bahan-bahan yang telah dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.

Berikut adalah daftar lengkap kosmetik yang masuk dalam temuan BPOM:

BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#, SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#, SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179, SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07, SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1.

Kemudian, PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1, SARASKIN COSMETIC Day Cream, SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster, F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive, HELENALIZER Glow Night Cream, MANTULITA All in One Cream, FLY GLOW COSMETICS Night Cream, FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal, dan FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal.

Menurut Taruna, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, dari yang ringan hingga serius. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit (ochronosis), iritasi, reaksi alergi, hingga gangguan ginjal.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan berpotensi menyebabkan kelainan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil. Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku, serta kondisi ochronosis.

Sementara itu, timbal dikenal sebagai logam berat yang berbahaya bagi sistem saraf dan fungsi organ tubuh. Pewarna merah K10 yang dilarang penggunaannya karena bersifat karsinogenik juga ditemukan dalam beberapa produk.

BPOM telah mengambil langkah tegas berupa penertiban di fasilitas produksi dan distribusi, serta mencabut izin edar produk-produk yang melanggar. Penghentian sementara kegiatan produksi dan importasi (PSK) juga telah diterapkan pada produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

“Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan kemanfaatan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” tegas Taruna.
 
Sehari Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM mengumumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Sembilan produk ini tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).

Tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran. Sementara itu, untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Berikut daftar 9 produk yang mengandung unsur babi yang diumumkan:

(1) Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur),

(2) Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow),

(3) ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),

(4) ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga).
(5) ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

(6) Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7) Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling),

(8) AAA Marshmallow Rasa Jeruk

(9) SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat .(rmg/san)

Tags: babibahan berbahayabpomkosmetikkrim
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
IMG_20260513_164119
Bisnis

Tangcity Mall Hadirkan “Hobbyland Olympics 2026”, Wadah Kreativitas dan Kompetisi Pelajar

Rabu, 13 Mei 2026 16:44 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

"Kejar" Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB

“Kejar” Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB

Selasa, 19 Mei 2026 20:41 WIB
Xabi Alonso Manajer Baru Chelsea

Xabi Alonso Manajer Baru Chelsea

Minggu, 17 Mei 2026 16:53 WIB
IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_060238

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan tanah tebing di Kampung Cikaler Girang RT 005 RW 001, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, longsor dan menimpa dua rumah warga setempat, Sabtu (16/5/2026) petang. (ISTIMEWA)

Tanah Longsor Timpa Dua Rumah Warga Mandalawangi Pandeglang

Minggu, 17 Mei 2026 13:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.