Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kejagung Serahkan 10 Bundel Berkas, Dewan Pers Proses Kasus Direktur TV

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 24 Apr 2025 17:03 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung Serahkan 10 Bundel Berkas, Dewan Pers Proses Kasus Direktur TV

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) seusai menyerahkan dokumen kasus yang melibatkan Direktur JakTV kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan setumpuk dokumen terkait kasus tersebut kepada Dewan Pers, sebagai bagian dari proses penilaian terhadap potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menelaah aspek etik dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, yang kini menjadi sorotan.

“Hari ini, tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah kami menerima dari penyidik, langsung kami serahkan,” kata Harli usai penyerahan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).

Meski tidak merinci isi dokumen, Harli menyebut jumlahnya cukup banyak. “Ada beberapa bundel. Mungkin sekitar 10 bundel,” ujarnya.

Harli juga menegaskan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan Tian bersifat personal dan tidak mencerminkan institusi tempatnya bekerja. “Perbuatan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan pribadi, tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai jurnalis,” tegas Harli.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik langkah Kejagung tersebut. Ia menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan segera ditelaah oleh tim internal. “Hari ini, sebagaimana kami minta melalui Pak Kapuspenkum, Kejagung menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, jadi belum tahu apa saja isinya,” ujarnya.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB

Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik dalam karya-karya produksi Tian yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Potensi pelanggaran akan dilihat dari dua sisi. Pertama, apakah ada pelanggaran terhadap pasal-pasal kode etik seperti prinsip cover both sides atau uji akurasi. Kedua, penilaian terhadap perilaku dalam menjalankan profesinya.

“Kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan,” ujar Ninik.
Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Tian. Sebab, saat ini Tian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025).

“Karena pemeriksaan berkas di Dewan Pers juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” kata Ninik lagi.

Dugaan terhadap Tian tidak berdiri sendiri. Ia diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai produksi konten-konten pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa kedua advokat tersebut memerintahkan Tian untuk menyebarluaskan narasi negatif terkait penanganan perkara korupsi. Konten-konten itu disebarkan melalui media sosial, portal daring, hingga siaran Jak TV.

“Tersangka TB kemudian memublikasikannya sehingga kejaksaan dinilai negatif,” ungkap Qohar, Selasa (22/4/2025). Dana ratusan juta rupiah itu disebut mengalir langsung ke rekening pribadi Tian.

Selain pemberitaan, dana tersebut juga diduga digunakan untuk mendanai demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang semuanya diarahkan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejagung. Konten hasil kegiatan itu pun disiarkan oleh Tian melalui berbagai platform.

Tian, bersama MS dan JS, kini dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga memeriksa tiga orang kameramen Jak TV yang diduga terlibat secara teknis dalam produksi konten. Ketiganya berinisial SN, IWN, dan RYN. Menurut Harli, mereka diperiksa sebagai saksi dan keterlibatan mereka bersifat profesional.

“Orang-orang ini tentu dibawa secara pribadi. Kita sudah tegaskan bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum. Hanya saja kebetulan mereka berada di JAK TV,” katanya. “Kalau konten itu kan butuh orang yang bisa mendesain, memproduksi. Itu pekerjaan teknis,” pungkas Harli. (rmg/san)

Tags: dewan persDirektur Pemberitaan JAK TVkejagungKejaksaan agungkode etik jurnalistik
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
IMG_20260516_182727

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mei 2026 17:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.