SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan setumpuk dokumen terkait kasus tersebut kepada Dewan Pers, sebagai bagian dari proses penilaian terhadap potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menelaah aspek etik dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, yang kini menjadi sorotan.
“Hari ini, tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah kami menerima dari penyidik, langsung kami serahkan,” kata Harli usai penyerahan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).
Meski tidak merinci isi dokumen, Harli menyebut jumlahnya cukup banyak. “Ada beberapa bundel. Mungkin sekitar 10 bundel,” ujarnya.
Harli juga menegaskan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan Tian bersifat personal dan tidak mencerminkan institusi tempatnya bekerja. “Perbuatan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan pribadi, tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai jurnalis,” tegas Harli.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik langkah Kejagung tersebut. Ia menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan segera ditelaah oleh tim internal. “Hari ini, sebagaimana kami minta melalui Pak Kapuspenkum, Kejagung menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, jadi belum tahu apa saja isinya,” ujarnya.
Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik dalam karya-karya produksi Tian yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Potensi pelanggaran akan dilihat dari dua sisi. Pertama, apakah ada pelanggaran terhadap pasal-pasal kode etik seperti prinsip cover both sides atau uji akurasi. Kedua, penilaian terhadap perilaku dalam menjalankan profesinya.
“Kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan,” ujar Ninik.
Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Tian. Sebab, saat ini Tian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025).
“Karena pemeriksaan berkas di Dewan Pers juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” kata Ninik lagi.
Dugaan terhadap Tian tidak berdiri sendiri. Ia diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai produksi konten-konten pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa kedua advokat tersebut memerintahkan Tian untuk menyebarluaskan narasi negatif terkait penanganan perkara korupsi. Konten-konten itu disebarkan melalui media sosial, portal daring, hingga siaran Jak TV.
“Tersangka TB kemudian memublikasikannya sehingga kejaksaan dinilai negatif,” ungkap Qohar, Selasa (22/4/2025). Dana ratusan juta rupiah itu disebut mengalir langsung ke rekening pribadi Tian.
Selain pemberitaan, dana tersebut juga diduga digunakan untuk mendanai demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang semuanya diarahkan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejagung. Konten hasil kegiatan itu pun disiarkan oleh Tian melalui berbagai platform.
Tian, bersama MS dan JS, kini dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga memeriksa tiga orang kameramen Jak TV yang diduga terlibat secara teknis dalam produksi konten. Ketiganya berinisial SN, IWN, dan RYN. Menurut Harli, mereka diperiksa sebagai saksi dan keterlibatan mereka bersifat profesional.
“Orang-orang ini tentu dibawa secara pribadi. Kita sudah tegaskan bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum. Hanya saja kebetulan mereka berada di JAK TV,” katanya. “Kalau konten itu kan butuh orang yang bisa mendesain, memproduksi. Itu pekerjaan teknis,” pungkas Harli. (rmg/san)