Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kejagung Serahkan 10 Bundel Berkas, Dewan Pers Proses Kasus Direktur TV

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 24 Apr 2025 17:03 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung Serahkan 10 Bundel Berkas, Dewan Pers Proses Kasus Direktur TV

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) seusai menyerahkan dokumen kasus yang melibatkan Direktur JakTV kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan setumpuk dokumen terkait kasus tersebut kepada Dewan Pers, sebagai bagian dari proses penilaian terhadap potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menelaah aspek etik dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, yang kini menjadi sorotan.

“Hari ini, tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah kami menerima dari penyidik, langsung kami serahkan,” kata Harli usai penyerahan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).

Meski tidak merinci isi dokumen, Harli menyebut jumlahnya cukup banyak. “Ada beberapa bundel. Mungkin sekitar 10 bundel,” ujarnya.

Harli juga menegaskan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan Tian bersifat personal dan tidak mencerminkan institusi tempatnya bekerja. “Perbuatan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan pribadi, tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai jurnalis,” tegas Harli.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik langkah Kejagung tersebut. Ia menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan segera ditelaah oleh tim internal. “Hari ini, sebagaimana kami minta melalui Pak Kapuspenkum, Kejagung menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, jadi belum tahu apa saja isinya,” ujarnya.

Baca Juga: Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik dalam karya-karya produksi Tian yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Potensi pelanggaran akan dilihat dari dua sisi. Pertama, apakah ada pelanggaran terhadap pasal-pasal kode etik seperti prinsip cover both sides atau uji akurasi. Kedua, penilaian terhadap perilaku dalam menjalankan profesinya.

“Kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan,” ujar Ninik.
Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Tian. Sebab, saat ini Tian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025).

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB

“Karena pemeriksaan berkas di Dewan Pers juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” kata Ninik lagi.

Dugaan terhadap Tian tidak berdiri sendiri. Ia diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai produksi konten-konten pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa kedua advokat tersebut memerintahkan Tian untuk menyebarluaskan narasi negatif terkait penanganan perkara korupsi. Konten-konten itu disebarkan melalui media sosial, portal daring, hingga siaran Jak TV.

“Tersangka TB kemudian memublikasikannya sehingga kejaksaan dinilai negatif,” ungkap Qohar, Selasa (22/4/2025). Dana ratusan juta rupiah itu disebut mengalir langsung ke rekening pribadi Tian.

Baca Juga: MBG Boros Rp10,5 Triliun/Tahun, Kejagung: 4 Bukti Jerat Eks Waka BGN

Selain pemberitaan, dana tersebut juga diduga digunakan untuk mendanai demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang semuanya diarahkan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejagung. Konten hasil kegiatan itu pun disiarkan oleh Tian melalui berbagai platform.

Tian, bersama MS dan JS, kini dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga memeriksa tiga orang kameramen Jak TV yang diduga terlibat secara teknis dalam produksi konten. Ketiganya berinisial SN, IWN, dan RYN. Menurut Harli, mereka diperiksa sebagai saksi dan keterlibatan mereka bersifat profesional.

“Orang-orang ini tentu dibawa secara pribadi. Kita sudah tegaskan bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum. Hanya saja kebetulan mereka berada di JAK TV,” katanya. “Kalau konten itu kan butuh orang yang bisa mendesain, memproduksi. Itu pekerjaan teknis,” pungkas Harli. (rmg/san)

Tags: dewan persDirektur Pemberitaan JAK TVkejagungKejaksaan agungkode etik jurnalistik
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
SOSIALISASI -- Jajaran Polres Pandeglang, melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran berita bohong atau hoaks, di kalangan pelajar melalui pendidikan literasi digital, di SMPN 1 Pandeglang. (ISTIMEWA)

Cegah Penyebaran Hoaks, Pelajar SMPN 1 Pandeglang Diminta Saring Sebelum Sharing

Senin, 19 Okt 2026 13:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.