Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kejagung Serahkan 10 Bundel Berkas, Dewan Pers Proses Kasus Direktur TV

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 24 Apr 2025 17:03 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung Serahkan 10 Bundel Berkas, Dewan Pers Proses Kasus Direktur TV

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) seusai menyerahkan dokumen kasus yang melibatkan Direktur JakTV kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan setumpuk dokumen terkait kasus tersebut kepada Dewan Pers, sebagai bagian dari proses penilaian terhadap potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menelaah aspek etik dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, yang kini menjadi sorotan.

“Hari ini, tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah kami menerima dari penyidik, langsung kami serahkan,” kata Harli usai penyerahan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).

Meski tidak merinci isi dokumen, Harli menyebut jumlahnya cukup banyak. “Ada beberapa bundel. Mungkin sekitar 10 bundel,” ujarnya.

Harli juga menegaskan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan Tian bersifat personal dan tidak mencerminkan institusi tempatnya bekerja. “Perbuatan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan pribadi, tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai jurnalis,” tegas Harli.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik langkah Kejagung tersebut. Ia menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan segera ditelaah oleh tim internal. “Hari ini, sebagaimana kami minta melalui Pak Kapuspenkum, Kejagung menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, jadi belum tahu apa saja isinya,” ujarnya.

Baca Juga: MBG Boros Rp10,5 Triliun/Tahun, Kejagung: 4 Bukti Jerat Eks Waka BGN

Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik dalam karya-karya produksi Tian yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Potensi pelanggaran akan dilihat dari dua sisi. Pertama, apakah ada pelanggaran terhadap pasal-pasal kode etik seperti prinsip cover both sides atau uji akurasi. Kedua, penilaian terhadap perilaku dalam menjalankan profesinya.

“Kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan,” ujar Ninik.
Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Tian. Sebab, saat ini Tian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025).

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

“Karena pemeriksaan berkas di Dewan Pers juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” kata Ninik lagi.

Dugaan terhadap Tian tidak berdiri sendiri. Ia diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai produksi konten-konten pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa kedua advokat tersebut memerintahkan Tian untuk menyebarluaskan narasi negatif terkait penanganan perkara korupsi. Konten-konten itu disebarkan melalui media sosial, portal daring, hingga siaran Jak TV.

“Tersangka TB kemudian memublikasikannya sehingga kejaksaan dinilai negatif,” ungkap Qohar, Selasa (22/4/2025). Dana ratusan juta rupiah itu disebut mengalir langsung ke rekening pribadi Tian.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Selain pemberitaan, dana tersebut juga diduga digunakan untuk mendanai demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang semuanya diarahkan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejagung. Konten hasil kegiatan itu pun disiarkan oleh Tian melalui berbagai platform.

Tian, bersama MS dan JS, kini dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga memeriksa tiga orang kameramen Jak TV yang diduga terlibat secara teknis dalam produksi konten. Ketiganya berinisial SN, IWN, dan RYN. Menurut Harli, mereka diperiksa sebagai saksi dan keterlibatan mereka bersifat profesional.

“Orang-orang ini tentu dibawa secara pribadi. Kita sudah tegaskan bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum. Hanya saja kebetulan mereka berada di JAK TV,” katanya. “Kalau konten itu kan butuh orang yang bisa mendesain, memproduksi. Itu pekerjaan teknis,” pungkas Harli. (rmg/san)

Tags: dewan persDirektur Pemberitaan JAK TVkejagungKejaksaan agungkode etik jurnalistik
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SELESAI DIBANGUN : Daerah Irigasi di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, selesai dibangun. DI tersebut, belum difungsikan untuk mengalirkan air ke lahan pertanian seluas 250 hektare. (ISTIMEWA)

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
SOSIALISASI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, menyosialisasikan program Aku Desa Digital. (ISTIMEWA)

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

Selasa, 1 Sep 2026 17:42 WIB
Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Jumat, 4 Sep 2026 07:34 WIB
Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda

Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda

Rabu, 2 Sep 2026 20:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.