SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 16 bangunan rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang bakal ditertibkan. Bangunan ilegal itu tepatnya berada di RT 02/ RW 05, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Salah satu warga Iti (52) mengaku bahwa mulanya warga didatangi oleh pihak Kelurahan Cimone meminta agar segera membongkar tempat tinggalnya dan mengosongkan lahan milik Pemerintah Kota Tangerang dalam tenggat waktu 7 hari kedepan.
“Kemarin tanggal 10 April, mereka datang ke warga sini mengirimkan surat yang berisi bahwa warga agar segera membongkar dan mengosongkan tempat ini sampai tujuh hari kedepan. Tapi sampai sekarang masih bertahan, karena bingung mau tinggal kemana, sementara uang buat ngontrak juga ngga punya,” ungkapnya kepada SatelitNews.Com Minggu (27/4/2025).
Surat tersebut menginformasikan kepada warga bahwa lahan yang saat ini ditempati merupakan aset Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Diketahui bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang dan tidak tercatat dalam dokumen administrasi sebagai pemanfaatan yang sah.
“Oleh karena itu, kami dengan ini memberitahukan kepada Bapak/Ibu penghuni agar segera mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang ada, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan ini. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tindakan pengosongan atau pembongkaran, maka pihak Kelurahan Cimone akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya,” isi surat tersebut.
Iti yang berdomisili di Karawang itu mengatakan bahwa lahan tersebut nantinya diperuntukkan untuk kepentingan umum, terutama untuk pengembangan fasilitas masjid. Hal itu pun sesuai dengan isi surat tersebut. “Jadi katanya buat perluasan masjid, kami dikasih waktu 7 hari, kalau ngga dibongkar, katanya bakal dibongkar oleh pemerintah,” ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Bangunan Liar di Jalan Raya Puri Jaya Dibongkar, Tak Ada Perlawanan
Iti menceritakan bahwa tempat tinggalnya itu telah dibangun sejak tahun 1995, sejak lahan tersebut belum terpakai dan masih berbentuk rawa-rawa. Ia dan keluarganya lalu membangun dengan biaya pribadi “Dulu masih rawa-rawa, terus kita uruk pakai puing hingga jadi tanah begini. Kita bangun pakai uang pribadi,” katanya.
Meski demikian, Ia mengaku bahwa lahan tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik pemerintah. Namun, ia yang berdagang gorengan keliling ini berharap agar pemerintah memberikan sejumlah bantuan berupa uang untuk pemindahan dan membayar uang kontrakan atau tempat tinggal pasca digusur. “Kami mau untuk pindah dari sini, cuma setidaknya pemerintah kasih lah buat kami-kami ini untuk bayar kontrakan nanti,” harapnya.
Sementara Lurah Cimone, Tata Rustandi membenarkan ihwal pengosongan 16 bangunan yang berdiri di lahan Pemerintah Kota Tangerang yang memiliki luas 11.441 meter persegi. Kata dia, selain untuk pengembangan fasilitas masjid, lahan tersebut akan diperuntukan untuk akses alat berat lantaran akan melanjutkan pembangunan turap anak Kali Sabi yang sempat tertunda. “Jadi kami mau sterilisasi dulu di lahan itu, karena kan ada alat berat yang mau masuk buat penurapan lanjutan di kali itu,” ucapnya. “Intinya kami ingin merapihkan aset Pemkot Tangerang, salah satunya penurapan lanjutan,” sambungnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya hanya bertugas untuk menyosialisasikan kepada warga terkait pengosongan lahan milik Pemkot Tangerang. Apabila masih ada warga yang bertahan, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi memberikan pemahaman dan kesadaran para warga. “Kalau saya kan hanya melakukan pemberitahuannya kepada warga ya. Kalau yang eksekusi kan ada instansi yang berwenang,” pungkasnya. (hafiz)
Baca Juga: Penertiban Lahan Eks SDN Rawa Bokor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemkot Tangerang
