SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan lahan eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda secara persuasif, Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah yang diklaim telah memiliki dasar hukum.
Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak, mengatakan penertiban telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Pemkot telah memberikan tenggat waktu bertahap, yakni 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam sebelum penertiban dilakukan,” ujarnya.
Ia menyebut, pemerintah telah membuka ruang dialog bagi pihak yang menyampaikan keberatan sebelum tindakan di lapangan dilakukan.
Penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, serta didukung Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas sekitar 1.580 meter persegi.
Selain itu, langkah tersebut juga merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan sumber daya oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Apresiasi Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang, lanjut Gading, tetap menghormati hak warga untuk menempuh jalur hukum apabila keberatan atas penertiban.
Menanggapi isu adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot memastikan seluruh proses berjalan terbuka, humanis, dan sesuai aturan. Penertiban juga melibatkan pengamanan petugas gabungan serta penggunaan alat berat untuk mendukung pengosongan lahan. (made)
