SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Meski moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sudah diberlakukan sejak 2011, kenyataannya masih ada sekitar 183.000 pekerja yang berangkat ke negara tersebut secara ilegal. Kini, pemerintah berencana membuka blokir moratorium itu.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Karding, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/4/2025) mengatakan, setiap tahunnya para TKI ilegal tetap berangkat tanpa terdaftar secara resmi.
Mereka tidak tercatat dalam Sistem Pelayanan Administrasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum atau jaminan apapun. “Mereka menjadi sangat rentan karena tidak terdaftar,” ujar Karding.
Pemerintah sudah berupaya mengatasi masalah ini, namun jumlah TKI ilegal yang tetap berangkat ke Arab Saudi terus meningkat. Karding menegaskan bahwa ini menjadi tantangan besar dalam upaya melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya perubahan yang signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Arab Saudi. Hal ini terjadi utamanya karena banyaknya tekanan lembaga internasional mulai dari Human Right Watch hingga International Labour Organization (ILO).
Adapun tekanan internasional ini terjadi mengingat banyaknya kasus eksploitasi hingga minim akses hukum di Arab Saudi sebelum tahun 2011. Arab Saudi juga mendapat tekanan terkait dengan citra negara di mata internasional hingga mempengaruhi investasi langsung (direct investment), sehingga perubahan pun dilakukan.
Pemerintah Arab Saudi pun berjanji akan memberikan gaji minimum bagi pekerja migran Indonesia, yang mencapai 1.500 riyal (sekitar Rp6,7 juta) per bulan bagi pekerja sektor domestik, seperti asisten rumah tangga, pengurus lansia, hingga tukang masak. Selain itu, pekerja migran akan mendapatkan asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jiwa.
Menteri Karding juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun akan mendapatkan bonus perjalanan umrah. Reformasi ini merupakan bagian dari kesepakatan teknis antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi TKI di sektor domestik.
Untuk meningkatkan pengawasan, Arab Saudi menggunakan sistem terintegrasi bernama Musaned, yang memungkinkan pemantauan yang lebih transparan antara pekerja, agen, dan pemberi kerja.
Perubahan signifikan dari pemerintah Arab Saudi dan fakta bahwa TKI ilegal terus berdatangan kesana membuat pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk membuka kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan sistem yang lebih terstruktur dan aman. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memperbaiki kondisi perlindungan bagi para pekerja migran yang bekerja di Arab Saudi.
Pemerintah menargetkan penempatan PMI di Arab Saudi sebanyak 400.000 orang yang terdiri atas 300.000 orang di sektor domestik dan 100.000 di sektor formal. Lebih lanjut, 300.000 orang di sektor domestik itu berpotensi membawa pulang sekitar US$1,08 miliar atau setara Rp18,2 triliun dan sektor formal sekitar US$1,37 miliar atau setara Rp23,1 miliar.
Dengan demikian, total remitansi dari para pekerja di Arab Saudi mencapai US$2,45 miliar atau setara Rp41,3 triliun. “Total potensi remitansi PMI dari Arab Saudi tahun 2025 US$2,45 miliar,” kata Karding.
Selain itu, penempatan PMI juga berpotensi mengurangi pengangguran sekitar 6,1% dengan asumsi jumlah pengangguran di 2025 sebanyak 6,99 juta orang. (rmg/san)