SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini menyusul proses penyelidikan yang intensif atas kasus yang melibatkan Zarof.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus TPPU.
“Kami sudah mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang ini,” kata Harli di Kejagung pada Senin (28/4).
Selain itu, Kejagung juga telah meminta pemblokiran terhadap aset-aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar dan keluarganya. Aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
“Kami telah meminta agar beberapa aset milik ZR diblokir melalui Kantor Badan Pertanahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, agar tidak terjadi alih kepemilikan,” lanjut Harli.
Harli menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Zarof ini sejalan dengan kasus suap dan gratifikasi yang tengah diproses di pengadilan. “Kasus ini terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang sudah dibawa ke pengadilan, dan kini tengah berlanjut. Penyidikan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam,” ujarnya.
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 April 2025. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mencantumkan nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS), yang menjadi pintu masuk penyidikan tambahan terkait dengan dugaan permufakatan jahat dan perintangan penyidikan.
Harli juga menyampaikan bahwa tim penyidik kini tengah fokus pada pengembangan kasus TPPU untuk memperluas pengungkapan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami informasi lebih lanjut yang ada dalam barang bukti elektronik yang menyebutkan nama MS,” ujar Harli.
Sebelumnya, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur, yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zarof Ricar bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo, guna mempengaruhi vonis kasus kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp915 miliar dan lebih dari 51 kilogram emas logam mulia dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan. (rmg/san)