Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kejagung Sita dan Blokir Aset Zarof Terkait TPPU

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 28 Apr 2025 20:02 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung Sita dan Blokir Aset Zarof Terkait TPPU

Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Dalam sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (RANDY TRI KURNIAWAN / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini menyusul proses penyelidikan yang intensif atas kasus yang melibatkan Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus TPPU.

“Kami sudah mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang ini,” kata Harli di Kejagung pada Senin (28/4).

Selain itu, Kejagung juga telah meminta pemblokiran terhadap aset-aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar dan keluarganya. Aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.

“Kami telah meminta agar beberapa aset milik ZR diblokir melalui Kantor Badan Pertanahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, agar tidak terjadi alih kepemilikan,” lanjut Harli.

Harli menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Zarof ini sejalan dengan kasus suap dan gratifikasi yang tengah diproses di pengadilan. “Kasus ini terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang sudah dibawa ke pengadilan, dan kini tengah berlanjut. Penyidikan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 April 2025. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mencantumkan nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS), yang menjadi pintu masuk penyidikan tambahan terkait dengan dugaan permufakatan jahat dan perintangan penyidikan.

Harli juga menyampaikan bahwa tim penyidik kini tengah fokus pada pengembangan kasus TPPU untuk memperluas pengungkapan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami informasi lebih lanjut yang ada dalam barang bukti elektronik yang menyebutkan nama MS,” ujar Harli.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur, yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zarof Ricar bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo, guna mempengaruhi vonis kasus kasasi Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp915 miliar dan lebih dari 51 kilogram emas logam mulia dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan. (rmg/san)

Tags: asetkejagungKejaksaan agungpencucian uang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Senin, 11 Mei 2026 11:44 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 12:13 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Direktur FBN, Lulu Jamaludin, berfoto bersama dengan para mahasiswa UIN SMHB. (ISTIMEWA)

Sejumlah Mahasiswa UIN SMH Banten Teliti Gerakan Sosial Relawan FBN

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.