SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota, melakukan penindakan tegas terhadap aksi premanisme diwilayah hukum Polda Banten.
Dalam hal ini, Polda Banten menangkap 20 pelaku aksi premanisme yaitu, EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31).
Polresta Serang Kota juga meringkus 27 pelaku aksi premanisme yaitu, AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan, dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Didik, Selasa (29/4/2025).
Didik juga mengatakan, kegiatan tersebut merupakan penekanan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Arip Seto.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
“Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten, untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” tambah Didik.
Didik menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para pelaku melakukan pungutan liat terhadap warga masyarakat, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Didik lagi.
Tindak lanjut yang dilakukan Polda Banten dan Polresta Serang Kota, ujarnya, adalah melakukan pendataan dan pembinaan.
“Setelah ditangkap, para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan, agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” pungkasnya.
Didik juga berharap, kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui, adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar, dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
Terakhir Didik menegaskan, Polda Banten akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum.
“Kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aksi premanisme. Kami Polda Banten dan jajaran, tidak segan untuk memindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Didik. (mardiana)
























