SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah serius. Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2025, sebanyak 1.081 orang dilaporkan menjadi korban pinjol ilegal. Mayoritas korban adalah kaum hawa.
Data ini diungkapkan oleh Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto. Menurutnya, dari total kasus tersebut, 657 korban atau sekitar 61 persen adalah perempuan. Sementara itu, 424 korban lainnya adalah laki-laki atau 39 persen dari keseluruhan laporan.
“Ini dapat dikatakan sebagai pihak yang terjerat pinjol ilegal juga,” ujar Hudiyanto, Selasa (29/4/2025).
Jika ditambah dengan kasus investasi ilegal, total pengaduan yang diterima OJK selama Januari hingga Maret 2025 mencapai 1.236 kasus. Tren ini melanjutkan pola yang terjadi pada tahun sebelumnya, di mana perempuan menjadi kelompok yang paling banyak melapor sebagai korban.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, Satgas Pasti mencatat total 16.231 aduan terkait pinjol dan investasi ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.162 kasus berasal dari pinjol ilegal semata. Perempuan tercatat sebagai kelompok pelapor terbanyak, yaitu 9.061 orang atau 60 persen dari total aduan pinjol ilegal. Sementara laki-laki menyumbang 6.101 aduan (40 persen).
Secara keseluruhan, dari total pengaduan di tahun 2024, sebanyak 9.585 laporan (59 persen) berasal dari perempuan, sedangkan 6.646 laporan lainnya (41 persen) berasal dari laki-laki. Angka ini menunjukkan konsistensi bahwa perempuan cenderung lebih rentan menjadi sasaran pinjol ilegal.
Sehari sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi mengatakan, penawaran investasi ilegal semakin banyak menyasar ke arisan hingga penawaran umrah. Selain itu, OJK juga telah memblokir hampir 10.000 rekening bank yang terindikasi judi online (judol).
Di sisi lain, Hudiyanto menegaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar bunga ataupun denda yang dibebankan oleh penyedia layanan tersebut. Pasalnya, pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk memungut beban tambahan di luar utang pokok.
“Kami mengimbau agar diupayakan untuk pelunasan utang pokok saja, tanpa harus membayar bunga atau denda yang dikenakan. Untuk selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan pinjaman online yang tidak berizin,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang meminjam dari platform pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK, seperti fintech peer-to-peer lending, tersedia opsi keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan pembayaran. Konsumen dapat mengajukan permohonan pengurangan bunga atau pelonggaran syarat pinjaman kepada perusahaan penyedia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ditemukan bahwa 97 penyelenggara layanan pinjaman online tersebut, menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Selasa (29/4).
Dia menjelaskan dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. (rmg/san)