SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perombakan besar-besaran terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai dari memperketat protokol keamanan makanan, mengubah sistem pendanaan hingga membatasi mitra yayasan sebagai pengelola dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN mengevaluasi serius standar operasional prosedur (SOP) program MBG. Salah satu langkah baru yang akan diterapkan adalah uji organoleptik. Sebelum menu MBG dibagikan ke siswa, akan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan kualitas makanan berdasarkan indera penciuman, penglihatan, dan perasa.
“Kami ingin menetapkan kewajiban uji organoleptik di sekolah sebelum makanan dibagikan. Jadi nanti kami akan tugaskan orang tertentu untuk melakukannya,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sejumlah kasus keracunan massal mendasari BGN mengevaluasi SOP tersebut. Kasus terbaru terjadi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, di mana ratusan siswa mengalami keracunan. Meskipun pengolahan makanan dinilai sesuai prosedur, kualitas bahan baku ternyata menurun karena disimpan terlalu lama di freezer.
Selain uji kualitas, BGN juga akan mengatur waktu memasak, pengiriman, hingga konsumsi makanan agar tidak terlalu lama dan berisiko basi. Makanan harus tiba di sekolah setidaknya 15 menit sebelum waktu makan dan harus dikonsumsi dalam waktu maksimal 30 menit setelah diterima.
BGN juga mengubah skema pendanaan dapur MBG. Sistem reimbursement yang selama ini dipakai oleh SPPG resmi dihentikan karena dinilai lamban dan tidak efisien. Kini, seluruh mitra wajib memiliki virtual account (VA) sebagai sarana transaksi resmi dengan pemerintah. Dana operasional akan cair setiap 10 hari kerja ke rekening VA masing-masing.
Mitra diwajibkan membuat proposal dan laporan penggunaan dana pada setiap siklus tersebut. “Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi sistem reimburse. Tidak boleh ada SPPG yang berjalan sebelum memiliki VA dan uang muka untuk 10 hari ke depan,” kata Dadan.
Model pendanaan ini terdiri atas tiga komponen utama: bahan baku, operasional, dan insentif. Dana hanya akan ditransfer sesuai kebutuhan riil, dikurangi sisa dana periode sebelumnya.
BGN juga membatasi mitra yayasan dalam mengelola SPPG. “Kami membatasi juga yayasan yang bisa mengelola SPPG untuk satu provinsi. Maka maksimal satu yayasan hanya boleh mengelola 10 SPPG,” ujar Dadan.
Jika SPPG berada di lintas provinsi, jumlah yang boleh dikelola satu yayasan makin dibatasi, hanya lima. “Kecuali untuk yayasan yang terafiliasi dengan institusi. Contoh lain Muhammadiyah, Muhammadiyah (hanya ada) satu di seluruh dunia, maka mereka sudah memiliki pojok khusus sehingga memungkinkan untuk mengolah SPPG di seluruh Indonesia,” katanya.
Yayasan yang memiliki fasilitas dapur umum sendiri sebagai mitra akan diprioritaskan. Ini menyusul insiden operasional SPPG di Kalibata, Jakarta Selatan, yang sempat terhenti akibat persoalan pembayaran dari yayasan.
Sementara itu, hingga awal Mei 2025, sebanyak 3.506.941 siswa dari 1.286 SPPG di 38 provinsi telah menerima manfaat dari program MBG. Cakupannya meliputi berbagai kelompok, mulai dari PAUD, ibu hamil, hingga pondok pesantren dan sekolah luar biasa (SLB).
Pada 14 Mei 2025 nanti, BGN akan menambah 219 SPPG baru, dengan target tambahan penerima manfaat sebesar 657.000 orang. Dengan demikian, total layanan akan menjangkau lebih dari 4,1 juta siswa. Bahkan, BGN menargetkan hingga akhir Mei 2025 program MBG akan melayani 6 juta penerima manfaat.
Mirisnya, di tengah ekspansi dan reformasi besar-besaran ini, Dadan mengungkapkan bahwa seluruh struktural pegawai BGN hingga kini belum menerima gaji. Dari total anggaran Rp 71 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk BGN, baru Rp 2,386 triliun atau sekitar 3,36 persen yang terserap. Sementara penyerapan untuk pegawai hanya 0,11 persen.
“Perlu Bapak-Ibu ketahui bahwa seluruh struktural Badan Gizi sampai sekarang masih belum menerima gaji,” kata Dadan. Bahkan untuk gaji staf baru seperti ahli gizi dan akuntan, BGN baru bisa melakukan pencairan pada bulan ini atau bulan depan.
Di sisi lain, besarnya skala program dan target ambisius menjadikan kebutuhan anggaran melonjak drastis. Dari kebutuhan awal Rp 71 triliun, BGN kini mengajukan tambahan sebesar Rp 45 triliun. Artinya, total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 116,6 triliun hingga akhir tahun 2025.
Dana ini ditujukan untuk memenuhi target layanan kepada 82,9 juta penerima manfaat. Untuk mencapai itu, BGN merancang skema pencairan APBN secara bertahap: Rp 4,71 triliun pada Juni, Rp 16 triliun pada Juli, Rp 18 triliun pada Agustus, dan terus meningkat hingga Rp 88 triliun di November. (rmg/san)