SATELITNEWS.COM, SERANG—Puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan pemerintah Provinsi Banten dibongkar. Pembongkaran bangli yang berada di sekitar ruas jalan Banten Lama-Tonjong itu diinisiasi oleh Unit Pelaksana Teknis Perawatan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) wilayah Serang–Cilegon Dinas PUPR Provinsi Banten.
Kepala UPT PJJ Banten, Tjetjep Hendrawan mengatakan, pembongkaran bangli yang dilakukan pihaknya itu sebagai upaya pengamanan aset milik pemprov.
“Hasil pengamatan, bangunan liar ini ada lebih dari 50 bangunan dan ada beberapa yang masih buka atau beroperasi,” katanya saat ditemui disela kegiatan pembongkaran bangunan liar di Jalan Banten Lama-Tonjong, Selasa (6/5).
Diketahui, pelaksanaan pembongkaran bangli itu melibatkan 192 personel dari berbagai unsur, yakni UPTD Seragon, Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kota Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, Polres Kota Serang, Polsek Kasemen, Koramil, Denpom, pihak Kecamatan Kasemen, pihak Kelurahan Kasunyatan dan PLN Banten Utara.
Tjetjep menuturkan sebelum dilakukan kegiatan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi, teguran 1 hingga 3. Namun, kqta dia, karena teguran tersebut tidak diindahkan, UPT PJJ Sergon pun mengambil sikap tegas dengan membongkar bangunan-bangunan yang berada di lahan milik Pemprov Banten itu.
“Kami melaksanakan ini dimulai melalui teguran 1, 2 hingga 3 kali dan pada hari ini kita melakukan tindakan pembongkaran,” paparnya.
Baca Juga: Musda Perdana Apdesi Merah Putih, Muhibbin : Diharapkan Wujudkan Asta Cita Presiden
Terkait kompensasi, Tjetjep mengaku tidak memberikan kompensasi apapun kepada para pemilik bangli. Selain karena berdiri di lahan milik pemerintah, bangunan itu juga merupakan bangunan semi permanen.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pemilik bangunan, terdapat oknum yang meminta pembayaran tanah yang ditempatinya.
“Pembayaran dari pihak masyarakat kepada oknum nanti kami serahkan ke pihak berwenang untuk diusut tuntas. Karena ini bisa menjadi kebiasaan masyarakat membangun bangunan di atas lahan aset milik pemerintah daerah terutama Pemprov Banten,” tegasnya.
“Saya mengimbau pada seluruh masyarakat yang membangun bagian-bagian bangunannya diatas trotoar, pedestrian di atas saluran untuk dibenahi,” sambungnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pembongkaran bangli itu dimulai pukul 08:00 WIB dengan dukungan alat 1 unit beko kecil, 5 kendaraan dump truck, dan alat manual lainnya.
Pembongkaran itu digelar secara tertib tanpa adanya kerusuhan atau penolakan dari masyarakat pemilik bangli. Bahkan, sebagian masyarakat rela membongkar bangunannya sendiri.
Salah seorang pemilik bangli, Taufik mengaku sudah mendirikan bangunan ini sedari 3 bulan lalu. Dia menuturkan, jika dirinya membayar sejumlah uang kepada oknum organisasi masyarakat (ormas) sebagai tanda diizinkannya membangun bangunan.
Baca Juga: Incar Gelar Juara, Pemkab Tangerang Buka Seleksi Kafilah MTQ Banten ke-24
“Saya ditawarkan, sekali bayar aja sampai seterusnya. Bakal tanggung jawab katanya. Saya bayar Rp1.200.000 yang lain ada yang Rp2 juta Rp3 juta. Itu kalau nggak salah mengatasnamakan ormas,” jelasnya.
“Dulu Karang Tarunanya juga mempersilahkan cuma bilang kalau ada pembongkaran harus legowo,” sambungnya.
Namun, dirinya mengaku merasa dirugikan. Sebab, saat dilakukan pembongkaran, pihak yang memungut iuran itu tidak hadir tanpa adanya kabar.
“Saya legowo dibongkar ini. Cuma, ya lumayanlah kan bangun ini. (Yang ambil iuran, red) Nggak ada, ngilang orangnya,” katanya. (mpd/rmg)

















