SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga mendesak MK segera mengeluarkan putusan sela, agar pemberlakuan UU tersebut ditangguhkan sampai ada putusan final yang mengikat.
Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras ini melampirkan 98 bukti awal untuk mendukung permohonannya. Tiga orang warga negara yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah aktivis kemanusiaan Fatia Maulidiyanti, mahasiswa bernama Eva, dan tokoh publik Inayah Wulandari Wahid, putri mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menjelaskan bahwa salah satu poin yang paling dipermasalahkan dalam revisi UU TNI adalah munculnya kembali semangat dwifungsi militer, terutama dalam Pasal 7 yang mengatur penambahan peran TNI di luar operasi militer. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada TNI untuk menangani ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
“Kalau tidak diatur dengan baik, pelibatan TNI di ruang sipil bisa membuka jalan kembali bagi dwifungsi militer,” ujar Hussein di Gedung MK.
Menurutnya, pelibatan militer dalam urusan sipil bukanlah hal tabu, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis dan akuntabel. Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Koalisi, Viola Reininda. Ia menekankan bahwa revisi UU ini justru mencederai semangat reformasi yang menghapus peran ganda militer.
“Reformasi sudah memisahkan militer dari urusan politik dan sipil agar TNI bisa lebih profesional. Revisi UU ini justru melanggar janji politik dan hukum dari agenda reformasi itu sendiri,” ujar Viola, yang juga merupakan Program Manager di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Koalisi juga mengkritisi proses pembentukan UU yang dianggap tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Surat Presiden terkait pembahasan revisi UU TNI keluar sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yang menurut mereka sudah merupakan pelanggaran prosedural.
Tidak hanya itu, pembahasan dilakukan secara tertutup, bahkan rapat-rapatnya digelar di hotel, bukan di ruang-ruang sidang terbuka. “Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna. Bahkan sampai hari ini, dokumen final UU TNI yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto belum dipublikasikan secara resmi,” ujar Viola.
Padahal, dalam proses pengujian formil di MK, publikasi dokumen final sangat penting karena menjadi batas waktu pengajuan gugatan, yakni 45 hari setelah pengesahan UU.
Fatia Maulidiyanti, salah satu pemohon, menyoroti dampak pelibatan militer dalam ranah sipil yang bisa berujung pada pelanggaran HAM. Ia mencontohkan proyek strategis nasional dan konflik di Papua sebagai dua kasus di mana keterlibatan TNI rentan menimbulkan masalah.
“Jika pelibatan ini terus dilegalkan lewat UU, situasi sipil bisa makin terancam dan pelanggaran HAM lebih sering terjadi,” katanya.
Hal senada disampaikan Arief Maulana dari YLBHI. Ia menambahkan bahwa permohonan provisi (putusan sela) juga menuntut agar Presiden, kementerian, dan lembaga pemerintah tidak menerbitkan kebijakan atau tindakan strategis apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI yang baru sebelum putusan akhir MK dikeluarkan. “Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat,” ujarnya.
Koalisi meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bila gugatan dikabulkan, maka seluruh ketentuan dalam UU TNI sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, akan kembali berlaku.
UU TNI hasil revisi disahkan DPR dalam sidang paripurna pada 20 Maret 2025. Ada tiga pasal utama yang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, yang mencakup perluasan peran TNI, keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta perpanjangan usia pensiun prajurit. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.