Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 7 Mei 2025 17:44 WIB
Rubrik Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menggugat UU TNI nomor 3/2025 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga mendesak MK segera mengeluarkan putusan sela, agar pemberlakuan UU tersebut ditangguhkan sampai ada putusan final yang mengikat.
 
Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras ini melampirkan 98 bukti awal untuk mendukung permohonannya. Tiga orang warga negara yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah aktivis kemanusiaan Fatia Maulidiyanti, mahasiswa bernama Eva, dan tokoh publik Inayah Wulandari Wahid, putri mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
 
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menjelaskan bahwa salah satu poin yang paling dipermasalahkan dalam revisi UU TNI adalah munculnya kembali semangat dwifungsi militer, terutama dalam Pasal 7 yang mengatur penambahan peran TNI di luar operasi militer. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada TNI untuk menangani ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
 
“Kalau tidak diatur dengan baik, pelibatan TNI di ruang sipil bisa membuka jalan kembali bagi dwifungsi militer,” ujar Hussein di Gedung MK.
 
Menurutnya, pelibatan militer dalam urusan sipil bukanlah hal tabu, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis dan akuntabel. Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Koalisi, Viola Reininda. Ia menekankan bahwa revisi UU ini justru mencederai semangat reformasi yang menghapus peran ganda militer.
 
“Reformasi sudah memisahkan militer dari urusan politik dan sipil agar TNI bisa lebih profesional. Revisi UU ini justru melanggar janji politik dan hukum dari agenda reformasi itu sendiri,” ujar Viola, yang juga merupakan Program Manager di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
 
Koalisi juga mengkritisi proses pembentukan UU yang dianggap tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Surat Presiden terkait pembahasan revisi UU TNI keluar sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yang menurut mereka sudah merupakan pelanggaran prosedural.
 
 
Tidak hanya itu, pembahasan dilakukan secara tertutup, bahkan rapat-rapatnya digelar di hotel, bukan di ruang-ruang sidang terbuka. “Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna. Bahkan sampai hari ini, dokumen final UU TNI yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto belum dipublikasikan secara resmi,” ujar Viola.
 
Padahal, dalam proses pengujian formil di MK, publikasi dokumen final sangat penting karena menjadi batas waktu pengajuan gugatan, yakni 45 hari setelah pengesahan UU.
 
Fatia Maulidiyanti, salah satu pemohon, menyoroti dampak pelibatan militer dalam ranah sipil yang bisa berujung pada pelanggaran HAM. Ia mencontohkan proyek strategis nasional dan konflik di Papua sebagai dua kasus di mana keterlibatan TNI rentan menimbulkan masalah.
 
“Jika pelibatan ini terus dilegalkan lewat UU, situasi sipil bisa makin terancam dan pelanggaran HAM lebih sering terjadi,” katanya.
 
Hal senada disampaikan Arief Maulana dari YLBHI. Ia menambahkan bahwa permohonan provisi (putusan sela) juga menuntut agar Presiden, kementerian, dan lembaga pemerintah tidak menerbitkan kebijakan atau tindakan strategis apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI yang baru sebelum putusan akhir MK dikeluarkan. “Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat,” ujarnya.
 
Koalisi meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bila gugatan dikabulkan, maka seluruh ketentuan dalam UU TNI sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, akan kembali berlaku.
 
UU TNI hasil revisi disahkan DPR dalam sidang paripurna pada 20 Maret 2025. Ada tiga pasal utama yang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, yang mencakup perluasan peran TNI, keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta perpanjangan usia pensiun prajurit. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Tags: gugatKoalisi Masyarakat Sipilmahkamah konstitusimktni
Share1TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris
Bisnis

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 28 Apr 2026 18:16 WIB
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Janji Investigasi dan Bangun Flyover
Nasional

Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Janji Investigasi dan Bangun Flyover

Selasa, 28 Apr 2026 16:10 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
SECOND (2)

Pilar Targetkan Juara Sepakbola Porprov Banten

Jumat, 8 Mei 2026 13:08 WIB
DI WAWANCARA - Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, saat di wawancara di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Per April 2026, Polres Pandeglang Terima 31 Laporan Dugaan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 7 Mei 2026 19:19 WIB
pramono-evaluasi-tarif-rute-transjabodetabek-ke-bandara-soekarnohatta_310401

Tarif Rute Transjabodetabek ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Segera Diputuskan

Sabtu, 9 Mei 2026 13:07 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(ISTIMEWA/SATELITNEWS.COM)

Melanggar WFH, ASN Pemprov Terjaring Razia Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 18:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.