Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 7 Mei 2025 17:44 WIB
Rubrik Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menggugat UU TNI nomor 3/2025 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga mendesak MK segera mengeluarkan putusan sela, agar pemberlakuan UU tersebut ditangguhkan sampai ada putusan final yang mengikat.
 
Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras ini melampirkan 98 bukti awal untuk mendukung permohonannya. Tiga orang warga negara yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah aktivis kemanusiaan Fatia Maulidiyanti, mahasiswa bernama Eva, dan tokoh publik Inayah Wulandari Wahid, putri mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
 
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menjelaskan bahwa salah satu poin yang paling dipermasalahkan dalam revisi UU TNI adalah munculnya kembali semangat dwifungsi militer, terutama dalam Pasal 7 yang mengatur penambahan peran TNI di luar operasi militer. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada TNI untuk menangani ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
 
“Kalau tidak diatur dengan baik, pelibatan TNI di ruang sipil bisa membuka jalan kembali bagi dwifungsi militer,” ujar Hussein di Gedung MK.
 
Menurutnya, pelibatan militer dalam urusan sipil bukanlah hal tabu, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis dan akuntabel. Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Koalisi, Viola Reininda. Ia menekankan bahwa revisi UU ini justru mencederai semangat reformasi yang menghapus peran ganda militer.
 
“Reformasi sudah memisahkan militer dari urusan politik dan sipil agar TNI bisa lebih profesional. Revisi UU ini justru melanggar janji politik dan hukum dari agenda reformasi itu sendiri,” ujar Viola, yang juga merupakan Program Manager di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
 
Koalisi juga mengkritisi proses pembentukan UU yang dianggap tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Surat Presiden terkait pembahasan revisi UU TNI keluar sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yang menurut mereka sudah merupakan pelanggaran prosedural.
 
 
Tidak hanya itu, pembahasan dilakukan secara tertutup, bahkan rapat-rapatnya digelar di hotel, bukan di ruang-ruang sidang terbuka. “Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna. Bahkan sampai hari ini, dokumen final UU TNI yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto belum dipublikasikan secara resmi,” ujar Viola.
 
Padahal, dalam proses pengujian formil di MK, publikasi dokumen final sangat penting karena menjadi batas waktu pengajuan gugatan, yakni 45 hari setelah pengesahan UU.
 
Fatia Maulidiyanti, salah satu pemohon, menyoroti dampak pelibatan militer dalam ranah sipil yang bisa berujung pada pelanggaran HAM. Ia mencontohkan proyek strategis nasional dan konflik di Papua sebagai dua kasus di mana keterlibatan TNI rentan menimbulkan masalah.
 
“Jika pelibatan ini terus dilegalkan lewat UU, situasi sipil bisa makin terancam dan pelanggaran HAM lebih sering terjadi,” katanya.
 
Hal senada disampaikan Arief Maulana dari YLBHI. Ia menambahkan bahwa permohonan provisi (putusan sela) juga menuntut agar Presiden, kementerian, dan lembaga pemerintah tidak menerbitkan kebijakan atau tindakan strategis apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI yang baru sebelum putusan akhir MK dikeluarkan. “Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat,” ujarnya.
 
Koalisi meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bila gugatan dikabulkan, maka seluruh ketentuan dalam UU TNI sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, akan kembali berlaku.
 
UU TNI hasil revisi disahkan DPR dalam sidang paripurna pada 20 Maret 2025. Ada tiga pasal utama yang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, yang mencakup perluasan peran TNI, keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta perpanjangan usia pensiun prajurit. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Tags: gugatKoalisi Masyarakat Sipilmahkamah konstitusimktni
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

GLADI BERSIH - Masyarakat Ciomas, gelar gladi bersih festival ngabring, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (ISTIMEWA)

Catat Tanggalnya Dan Hadiri, Berbagai Kegiatan Siap Meriahkan Festival Ciomas Ngabring

Minggu, 28 Jun 2026 16:08 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barsng bukti tindak kejahatan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 29 Jun 2026 16:13 WIB

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 23 Jun 2026 12:29 WIB
Bursa Loker Disnaker Kota Tangerang Catat 2.601 Lamaran Kerja dalam Sehari

Bursa Loker Disnaker Juga Diminati Warga Luar Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 15:17 WIB
Gandeng RS Harapan Kita, Pemkab Tangerang Siapkan Klinik Jantung di Tigaraksa

Gandeng RS Harapan Kita, Pemkab Tangerang Siapkan Klinik Jantung di Tigaraksa

Kamis, 25 Jun 2026 17:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.