SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Potensi perputaran uang dari judi online pada tahun 2025 ini bisa mencapai angka Rp1.100 triliun jika tidak segera ditekan. Sepanjang tahun 2024, terdapat 1.456 tersangka dalam kasus ini, sedikitnya 5.885 rekening terkait aktivitas ilegal tersebut telah diblokir.
“Jika tidak dilakukan penekanan, potensi perputaran dana dari judi online bisa mencapai Rp1.100 triliun,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam acara Program Monitoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber di Gedung PPATK, Kamis (8/5). Hadir dalam acara ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Ivan menjelaskan bahwa skenario tersebut bisa terjadi jika operator layanan keuangan digital dan fintech membuka akses secara luas kepada jaringan platform judi online. Saat ini saja, kata dia, estimasi perputaran uang tanpa intervensi berarti bisa menyentuh Rp481 triliun.
Jika langkah hukum diperkuat, angkanya diprediksi dapat ditekan menjadi Rp223 triliun atau bahkan Rp150 triliun. “Kalau kita makin tegas dan memperkuat yang sudah dilakukan, itu bisa turun sampai Rp150 triliun. Artinya kita berada dalam zona krusial, dan ini membutuhkan kerja bersama,” tegasnya.
Menurut Ivan, kelompok masyarakat yang paling rentan terjerat praktik ini adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Data PPATK pada kuartal pertama 2025 mencatat 1.066.000 pemain judi online, dengan 71 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Banyak masyarakat yang penghasilannya hanya Rp1 juta, tetapi Rp900 ribu-nya digunakan untuk judi online. Ini data yang kita terima langsung dari pelacakan PPATK terhadap transaksi keuangan,” kata Ivan.
Tak hanya itu, Ivan mengungkapkan bahwa sebanyak 3,8 juta pemain judi online pada 2024 memiliki pinjaman, meningkat dari 2,4 juta pemain pada 2023.
“Artinya, utang dan judol berjalan beriringan. Dan banyak dari mereka yang mengandalkan pinjaman online ilegal karena tidak memiliki akses ke perbankan formal,” tambahnya.
Ia juga menyoroti makin mudanya usia pelaku. “Usia pelaku semakin muda dari tahun ke tahun, sejak 2017 hingga sekarang. Artinya, fenomena ini terus bergeser ke usia remaja,” ujarnya.
Di sisi lain, upaya penindakan mulai menunjukkan hasil. Pada kuartal pertama 2025, transaksi keuangan terkait judi online turun drastis hingga 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Nilainya hanya Rp47 triliun, jauh di bawah periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp90 triliun,” ujarnya.
Nilai deposit pengguna selama Januari-Maret 2025 tercatat hanya Rp6,2 triliun. Jika tren ini bertahan, transaksi kuartal kedua diperkirakan tidak melebihi Rp25 triliun.
Ivan juga mencatat berkurangnya jumlah bandar dan pelaku. “Dulu jumlahnya ratusan ribu, sekarang sekitar 50 ribu. Ini tanda positif. Tapi jangan lengah,” katanya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa judi dan penipuan online merupakan dua bentuk kejahatan siber yang paling menonjol di Indonesia.
“Perjudian dan penipuan online menempati posisi teratas kejahatan siber di Indonesia,” ujarnya dalam forum yang sama.
Polri terus melakukan patroli digital dan memperluas upaya preventif. “Ketika ditemukan, kita bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran, baik terhadap situs pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik,” jelas Kapolri.
Sejauh ini, Polri telah mengusulkan pemblokiran terhadap 169.686 situs bermuatan negatif. “Dan saya kira di tempat Ibu Meutya Hafid tadi, jumlah situs yang diblokir bisa lebih besar lagi,” tambahnya.
Polri juga melaporkan telah menangani 1.271 kasus judi online sepanjang 2024, menetapkan 1.456 tersangka, dan memblokir 5.885 rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kejahatan digital terus berkembang, sehingga dibutuhkan teknologi mutakhir untuk mendeteksinya. Kominfo telah mengimplementasikan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menyisir konten ilegal secara otomatis.
“Teknologi ini berubah setiap hari. Jadi kita harus dua sampai tiga langkah lebih maju kalau tidak ingin ketinggalan,” ujar Meutya. Namun, Meutya mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan digital memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa.
“Keamanan digital bukan hanya tugas pemerintah. Ini musuh bersama. Jadi kita harus gotong royong,” tegasnya. (rmg/san)