Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Uang Korupsi Duta Palma Mau Dilarikan, Kejagung Sita Rp479 M

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 8 Mei 2025 19:06 WIB
Rubrik Nasional
Uang Korupsi Duta Palma Mau Dilarikan, Kejagung Sita Rp479 M

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno (kedua kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menunjukkan barang bukti penyitaan dari kasus TPPU senilai Rp479 miliar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp479.175.079.148 dari dua anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Total uang yang disita dalam kasus dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group ini mencapai Rp6,8 triliun.

Penyitaan tersebut berawal dari informasi terkait rencana pengiriman uang oleh kedua anak usaha PT Darmex Plantations ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konprensi pers di kantornya, Kamis (8/5).

Setelah melakukan pemblokiran, penyidik kemudian meminta agar uang tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani. “Pertama uang sebesar Rp 376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa,” kata Sutikno.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret nama Surya Darmadi, yang kini menjadi terpidana dalam perkara ini. Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dalam kasus serupa. PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diketahui berperan dalam korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Hasil dari tindak pidana korupsi ini kemudian dialihkan dan disamarkan melalui dua perusahaan tersangka pencucian uang, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa total uang yang disita dalam kasus PT Palma Group ini mencapai Rp6,8 triliun. “Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun,” kata Harli.

BeritaTerbaru

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Minggu, 13 Sep 2026 19:25 WIB
130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 Sep 2026 19:22 WIB

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB

Uang yang disita berasal dari berbagai jenis mata uang, baik rupiah maupun valuta asing (valas) dari sejumlah negara. Uang rupiah yang disita berjumlah Rp6,3 triliun, sementara sisanya berasal dari mata uang asing seperti SGD 12.859.605, USD 13.274.490,57, AUD 13.700, serta beberapa mata uang lainnya termasuk Yuan, Yen, Won, dan RM. Harli menambahkan bahwa uang-uang yang telah disita ini akan diproses untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,” ungkap Harli.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar dalam sektor perkebunan kelapa sawit.

PT Duta Palma Group diketahui didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya. (rmg/san)

Tags: Kapuspenkumkejagungkorupsisitauang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Nasional

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
Nasional

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB

Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Kamis, 10 Sep 2026 15:32 WIB
BELAJAR DARI RUMAH -- Seorang pelajar di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, melakukan belajar dari rumah didampingi orang tuanya, usai Pemkab Lebak memberlakukan PJJ yang kembali di perpanjangan sampai 11 September 2026, Rabu (9/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Dampak Erupsi GAK Masih Terasa, Pemkab Lebak Perpanjang Kebijakan PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 19:17 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.