SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp479.175.079.148 dari dua anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Total uang yang disita dalam kasus dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group ini mencapai Rp6,8 triliun.
Penyitaan tersebut berawal dari informasi terkait rencana pengiriman uang oleh kedua anak usaha PT Darmex Plantations ke Hongkong melalui jasa perbankan.
“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konprensi pers di kantornya, Kamis (8/5).
Setelah melakukan pemblokiran, penyidik kemudian meminta agar uang tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani. “Pertama uang sebesar Rp 376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa,” kata Sutikno.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret nama Surya Darmadi, yang kini menjadi terpidana dalam perkara ini. Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dalam kasus serupa. PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diketahui berperan dalam korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hasil dari tindak pidana korupsi ini kemudian dialihkan dan disamarkan melalui dua perusahaan tersangka pencucian uang, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa total uang yang disita dalam kasus PT Palma Group ini mencapai Rp6,8 triliun. “Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun,” kata Harli.
Uang yang disita berasal dari berbagai jenis mata uang, baik rupiah maupun valuta asing (valas) dari sejumlah negara. Uang rupiah yang disita berjumlah Rp6,3 triliun, sementara sisanya berasal dari mata uang asing seperti SGD 12.859.605, USD 13.274.490,57, AUD 13.700, serta beberapa mata uang lainnya termasuk Yuan, Yen, Won, dan RM. Harli menambahkan bahwa uang-uang yang telah disita ini akan diproses untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,” ungkap Harli.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar dalam sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Duta Palma Group diketahui didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.
Kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya. (rmg/san)