SATELITNEWS.COM, LEBAK–Inspektur Kabupaten Lebak Rusito meminta kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lebak bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Hal itu guna meningkatkan pembangunan desa yang lebih baik lagi.
Menurut Rusito, pentingnya kades dan BPD bersinergi berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan untuk melayani masyarakat, kepala desa, perangkat desa, pelaksana kegiatan APBDes, dan BPD wajib hukumnya berpegang teguh pada aturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” Senin (12/5/2025).
Rusito mengatakan, pihaknya sudah memberikan pendampingan teknis manajemen pengawasan kepada desa. Hal itu merupakan rangkaian kegiatan konsulting yang diselenggarakan oleh Inspektur Pembantu I Inspektorat.
“Pendampingan teknis mengenai manajemen pengawasan bertujuan memberikan wawasan kepada pemerintahan desa dan BPD, terutama dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa,” ujar Rusito.
Menanggapi permintaan Inpekstorat, Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Warunggung Daud Rizal mengaku, sejauh ini dirinya selalu menjalin silaturahmi dengan baik dengan BPD. “Sudah seharusnya menjadi komunikasi yang baik,” ujarnya.(mulyana)